Kurir Sabu Lintas Pulau Dituntut 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
7 November 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
TUNTUTAN : Kuris Sabu lintas pulau Saniri saat menjalani persidang di PN Tuban dengan agenda pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Tuban- Kurir sabu lintas pulau bernama Saniri (34), asal Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Rabu (7/11/2018).
"Tadi dituntut 20 tahun dan denda Rp3 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tuban, Andi Surya Perdana, ketika ditemui suarabanyuurip.com di kantornya Jalan Kartini Tuban usai sidang.
Jaksa Umum Perdana menjelaskan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Atas perbuatannya terdakwa dituntut penjara selama 20 tahun dikurangi masa proses tahanan, dengan perintah tetap dipidana. Jika denda Rp3 miliar tak dibayar maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana maksimal 6 bulan, dan minimal 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa 10 bungkus plastik sabu beratnya 2.095 gram telah dimusnahkan di Polda.
"Tiket bus tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang Rp450 ribu sebagai upah kurir dirampas untuk negara," jelasnya. Hal yang memberatkan karena perbuatan tedakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Disamping itu, sangat merugikan dan merusak karakter generasi muda.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan koperatif. Peran terdakwa hanya sebagai perantara atau pesuruh.
"Ancaman hukumannya mulai mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal 6 tahun," jelasnya.
Terdakwa pembawa sabu-sabu lebih dari 2 kilogram ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah makan Surya Gemilang, di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (5/5/2018), pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Untuk barang bukti yang diamakan dari tangan terdakwa yaitu sebanyak 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu, jika ditotal 2.145 gram.
Dalam penyidikan terdakwa mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih menjadi DPO Polda Jatim. Dia mendapat uang antarbarang haram itu dari Pontianak ke Surabaya dengan upah Rp 5 juta sekali antar. (aim)