Mbah Warto : Pengadilan Kabulkan Gugatan Penlok Kilang Tuban

Konten Media Partner
15 April 2019 23:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mbah Warto : Pengadilan Kabulkan Gugatan Penlok Kilang Tuban
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Soewarto Darmandi, Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Tuban - Kuasa hukum warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Soewarto Darmandi, meminta agar para pejabat pemerintah tidak memaksakan kehendak kepada masyarakat yang lahannya akan dibebaskan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGGR) atau Kilang Tuban.
Gugatan hukum yang dia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk Kilang Tuban telah dikabulkan.
"Jadi, hakim telah mengabulkan gugatan kami atas penlok tersebut. Secara hukum, penlok telah ditolak," kata Soewarto kepada suarabanyuurip.com saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (15/4/2019).
Keputusan pengadilan memperlihatkan jika keadilan berpihak pada masyarakat sekitar Kilang Tuban. Sehingga, bagi pejabat yang mengaku pasang badan dalam pembebasan lahan ini secara otomatis telah tergilas dengan sendirinya oleh Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Dari awal saya menilai jika penlok yang diturunkan Gubernur Jatim tidak sesuai Undang-undang. Sehingga gubernur telah menyalahgunakan kewenangan.," tegasnya.
Dijelaskan hari ini PTUN membacakan putusannya mengabulkan gugatan penlok Kilang Tuban. Kabar tersebut dia terima dari video warga yang mengikuti sidang putusan di PTUN Surabaya.
"Siang tadi putusannya dibacakan. Besok salinan sudah ada, dan akan saya berikan," janjinya.
Penlok pengadaan Kilang Minyak Tuban telah diumumkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim pada 14 Januari 2019. Ada beberapa regulasi yang menjadi dasar Penlok. Yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 tahun 2015. Keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari.
ADVERTISEMENT
"Dasar itu tidak sesuai. Kilang yang akan dibangun bukan termasuk kegiatan hulu migas, jadi tidak masuk dalam UU No2 tahun 2012," tandas Mbah Warto, sapaan akrabnya.
Sesuai penlok, luas lahan yang dibutuhkan proyek Kilang Minyak berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph), kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Prakiraan jangka waktu pengadaan lahan bakal rampung selama dua tahun.
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait hal ini.
"Saya cari infonya dulu," pungkasnya.(rien)