Oknum PNS Pengecer Togel di Tuban Terancam Dipecat

Konten Media Partner
7 April 2018 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekda Tuban, Budi Wiyana.
Tuban - Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Jawa Timur, Budi Wiyana, kaget bukan kepalang saat mengetahui kabar tertangkapnya oknum PNS berinisial MNP (50), karena diduga menjadi pengecer togel di pasar tradisional Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Apabila oknum tersebut benar-benar terjerat hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak segan untuk memecatnya.
ADVERTISEMENT
“Sanksi terberat dia diberhentikan sebagai PNS,” ujar Sekda Budi Wiyana, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di komplek Pendopo Krida Manunggal Tuban, Sabtu (7/4/2018).
Mantan Kepala Bappeda Tuban ini sangat menyayangkan perbuatan oknum PNS tersebut. Untuk identitasnya, Budi mengaku belum mengetahuinya. Bisa jadi oknum itu pegawai pasar, kecamatan, maupun guru.
“Awalnya tahu ramai di media sosial dan sekarang diselidiki oleh Inspektorat Tuban,” jelasnya.
Oknum PNS pengecer togel (Foto: Suara Banyuurip)
Sementara ini, Pemkab menunggu hasil dari Polres Tuban. Apabila berstatus tersangka, dan divonis pidana berapa tahun, baru dilakukan mekanisme pemecatan. Artinya, pencopotan status PNS menunggu hasil dari polisi.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Budi meminta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan. Jangan sampai kepala dinas tidak paham seluk beluk atau latar belakang stafnya.
ADVERTISEMENT
“Seperti Pak Eko Julianto sebagai Kabag Kesra harus paham satu per satu karakter anak buahnya,” terangnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, juga menyayangkan oknum PNS tersebut. Pemkab Tuban saat ini sedang getol membangun masyarakat yang religius sekaligus generasi yang berkarakter. PNS merupakan salah satu penggerak dan pelopor utama dari misi tersebut, namun realitanya masih didapati oknum yang menciderai gerak laju misi yang dimaksud.
“Semoga hal demikian tidak ditemukan dikemudian hari,” harap mantan Camat Jenu ini.
Atas informasi masyarakat, Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, MNP langsung dibekuk Tim Reskrim Polsek Palang. Pelaku ditangkap bersama rekannya, KMD (52), yang sama-sama warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap terlapor, didapati barang bukti selembar rekapan nomor tombokan judi jenis togel, uang hasil tombokan sebesar Rp435.000, telepon genggam merek Nokia warna hitam dengan nomor 085336307***.
ADVERTISEMENT
"Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kapolsek Palang, AKP Simun. (Aim)