Penlok Kilang Tuban Dibatalkan, Pertamina Akan Ajukan Kasasi

Konten Media Partner
16 April 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penlok Kilang Tuban Dibatalkan, Pertamina Akan Ajukan Kasasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Tuban - Polemik pembebasan lahan Kilang New Grass Root Refinery (NGGR) di KecamatanJenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus bergulir. Pertamina akan melakukan kasasi ke Makamah Agung atas pembatalan penetapan lokasi (Penlok) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (15/4/2019) kemarin.
Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji, mengatakan, Pertamina, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menghargai keputusan PTUN Surabaya mengenai status hukum Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak Tuban.
Saat ini, lanjut Rustam, proses hukum masih berjalan. Putusan PTUN belum bersifat final. Pertamina masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Kita akan tempuh itu," tegas Rustam kepada suarabanyuurip.com, Selasa (16/4/2019).
Ditegaskan, putusan PTUN ini tidak berarati membatalkan pembangunan Kilang Tuban. Pertamina mendapat penugasan dari Pemerintah, untuk membangun Kilang Tuban.
"Kilang Tuban merupakan proyek strategis nasional yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan energi nasional," tandasnya.
Kuasa Hukum warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Soewarto Darmandi, selaku penggugat, belum memberikan tanggapan terkait rencana Pertamina melakukan kasasi.
Mbah Warto-panggilan akrab Soewarto Darmandi, sebelumnya meminta agar para pejabat pemerintah tidak memaksakan kehendak kepada masyarakat yang menolak pembebasan lahan Kilang Tuban. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dikabulkannya gugatan atas Penlok oleh PTUN Surabaya kemarin.
"Hakim telah mengabulkan gugatan kami atas penlok tersebut. Secara hukum, penlok telah ditolak," tegas mantan jaksa itu.
ADVERTISEMENT
Penlok pengadaan lahan Kilang Minyak Tuban telah diumumkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim pada 14 Januari 2019. Ada sekitar 841 hektar lahan yang akan dibebaskan. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng.(rien)