Pensiunan PNS dapat THR dan Gaji 13

Konten Media Partner
23 Mei 2018 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - 
Ilustrasi
Jakarta - Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Mereka akan mendapat tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke 13, sama dengan PNS, TNI, dan Polri aktif.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri resmi ditandatangani hari ini.
"Hari ini PP-nya sudah saya tandatangani, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," jelasnya seperti dilansir dari laman kumparan.com, Rabu (23/5/2018).
Menurut mantan Gubernur DKI itu, yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan.
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini dapat meningkatkan kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para Aparatur Sipil Negara dan pelayanan publik secara keseluruhan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, THR PNS tahun ini ditambah dengan tunjangan-tunjangan, tidak hanya sebesar gaji pokok saja. Kebijakan mengenai THR ini sudah dilakukan selama ini, dan selama ini dibayarkan ke PNS, TNI, POLRI dan PNS di daerah.
" Yang berbeda THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi di dalamnya tunjangan keluarga tambahan dan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay," pungkasnya. (*)