Pesan Sabu saat Jam Kerja, PNS di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
5 Mei 2018 1:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia
Bojonegoro - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial AY (41). Pelaku ditangkap karena diketahui memesan narkoba jenis sabu-sabu saat jam kerja. 
ADVERTISEMENT
Wakapolres Bojonegoro Kompol A. Fauzi menjelaskan, kronologis penangkapan AY berawal dari hasil pemeriksaan tersangka F yang ditangkap sebelumnya. Tersangka F ditangkap saat mengambil pesanan sabu-sabu dari tersangka HP di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Senin (30/4).
"F ini merupakan bawahannya AY. Dia disuruh AY mengambil barang dari tersangka HP," tegas Fauzi usai pers rilis di Mapolres, Jumat (4/5/2018). 
Dari penangkapan HP dan F ini, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan HP kepada penyidik, narkoba jenis sabu tersebut dibeli berdasarkan pesanan seseorang berinisial AY. 
Penyidik kemudian memanggil AY untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskoba Polres Bojonegoro pada Selasa (31/5/2018). Dalam pemeriksaan itu, AY mengakui jika sabu-sabu yang dibeli dari tersangka HP adalah pesanannnya.
ADVERTISEMENT
"Saat itu juga AY langsung kita amankan," ujar Fauzi. 
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, dan berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayah Bojonegoro.
"Kita tidak pandang bulu. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas," ucapnya.
Dari tersangka HP, polisi menyita satu bungkus plastik berisi narkoba golongan 1 jenis sabu, uang tunai Rp 100.000, telepon genggam, jaket, dan 1 unit motor Honda Beat. Sedangkan dari tersangka AY, polisi menyita satu buah telepon genggam.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenai Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo 132 dan atau Pasal 127 910 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. 
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengembangan sementara, para pelaku masih kategori pengguna," pungkasnya. (rien)