Proyek Aspirasi DPRD Blora Disorot

Konten Media Partner
15 Maret 2019 7:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek Aspirasi DPRD Blora Disorot
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surat Ko MMT yang dikirim kepada Bupati Blora.
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
ADVERTISEMENT
Blora - Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa untuk Transparasi (Ko MMT) Blora, Jawa Tengah, menyoroti pembangunan yang berasal dari usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau biasa disebut aspirasi.
Ada empat poin dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Blora tertanggal 12 Maret 2019. Salah satunya meminta agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah TA 2019 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tidak peduli paket pekerjaan itu apirasi milik Ketua DPRD, Ketua Komisi maupun anggota DPRD harus mendapat perlakuan sama dalam proses lelang PBJ," kata Kordinator Ko MMT Zaenul Arifin kepada suarabanyuurip.com, Kamis (14/3/2019).
Artinya, dalam proses pelelangan PJB aspirasi harus mendapat perlakuan sama sebagaimana paket - paket pekerjaan dari usulan eksekutif. Semua harus dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif serta akuntabel.
ADVERTISEMENT
Selama ini, menurut dia, DPRD terkesan memiliki kekuatan untuk menentukan atau mengarahkan paket kegiatan pengadaan barang dan jasa agar di kerjakan oleh perusahan tertentu.
"Ingat DPRD tidak mempunyai fungsi mengarahkan paket - paket pekerjaan tersebut. Jika terjadi jelas ini merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia mengingatkan DPRD hanya mempunyai wewenang berbentuk usulan seperti daerah/wilayah tertentu untuk mendapat perhatian pembangunan. Bukan wewenang mengatur pemenang paket pekerjaan kepada perusahaan tertentu. 
DPRD hanya mempunyai tiga fungsi. Pertama fungsi legeslasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah (Perda) bersama - sama kepala daerah. Kedua, bugetin diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemda. Ketiga, fungsi kontrol diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
ADVERTISEMENT
"Pada intinya, kami menolak dana aspirasi yang terkesan telah diatur dan rawan penyalahgunaan," tandasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo justru menolak berkomentar terkait hal itu.
"Saya no coment dulu ya," singkatnya. (ams)Caption: