Sebut Bupati Anna Berhak Cabut Perjanjian PI Blok Cepu

Konten Media Partner
18 Maret 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebut Bupati Anna Berhak Cabut Perjanjian PI Blok Cepu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Joni Wahyu SH.
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Mekanisme pembayaran porsi bagi hasil antara PT Asri Dharma Kusuma (ADS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro dengan PT Surya Energi Raya (SER) dalam pengelolaan Participating Interest (PI/penyertaan modal) 10 persen Blok Cepu berpeluang diubah.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Joni Wahyu SH, menyatakan, tidak ada undang-undang yang mengatur pengubahan sebuah perjanjian. Perjanjian dibuat karena antara pihak yang terlibat memiliki azas kepercayaan dan mendapatkan keuntungan dari perjanjian tersebut.
"Selama pihak satu dengan pihak lain diuntungkan, maka terciptalah sebuah perjanjian atau kesepakatan," kata Joni kepada Suarabanyuurip.com, Senin (18/3/2019).
Begitu pula dengan perjanjian yang telah dilakukan PT ADS dalam PI Blok Cepu dengan mitranya PT SER melalui mekanisme bagi hasil yakni ADS memperoleh 25 persen dan 75 persen untuk SER. Sedangkan mekanisme pembayaran keuntungan yang dilakukan setelah semua modal yang dikeluarkan SER lunas.
"Kalau mekanisme bagi hasil itu berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, maka pemerintahan yang sekarang di pimpin Bupati Anna sangat bisa untuk mengubahnya," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat mengubah perjanjian pada PI Blok Cepu tersebut, kata pria bertubuh subur ini, Bupati Anna Mu'awanah, harus mencabut terlebih dahulu perjanjian yang lama. Apalagi, Bupati Anna bukan termasuk pihak yang ikut andil dalam perjanjian.
"Ya sangat bisa, asal Bupati Anna mencabut dulu perjanjian itu kemudian mengundang lagi pihak-pihak terkait dan membuat perjanjian baru termasuk didalamnya mekanisme bagi hasil itu," tegas pria penyuka wisata kuliner ini.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia Kabupaten Bojonegoro, mendorong Bupati Anna Mu'awanah, mengubah skema bagi hasil PI Blok Cepu oleh PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).
Sesuai perjanjian, skema bagi hasil untuk PT SER 75 persen dan ADS 25 persen. Jumlah itu bisa dibagikan dengan syarat PT ADS sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dari data yang didapat Suarabanyuurip.com menyebutkan, pendapatan PI dan Cost Recovery Blok Cepu kepada PT ADS sampai tahun ini telah mencapai USD120 juta atau Rp1,7 triliun.
Direktur IDFoS Bojonegoro, Joko Hadi Nugroho, menyatakan, jika semua perjanjian itu bisa diubah. Karena, didalam perjanjian pasti ada klausul terbuka dimana para pihak setuju dan sepakat selama tidak merugikan dan saling menguntungkan salah satu pihak.
"Sekarang ini, ada kesempatan terbuka untuk melakukan review sebuah perjanjian. Terlebih masa transisi pengisian Dirut ADS," kata Joko.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Anna Mu'awanah masih enggan membahas hal tersebut.
"Sementara jangan tanya itu dulu ya," pesan Bupati Anna, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com disuatu kesempatan lalu.(rien)