Setahun Beroperasi, Lingkungan Dapat Kompensasi

Konten Media Partner
6 September 2018 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
MAKAN KORBAN : Tambang pasir darat iegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, dalam penyelidikan polisi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Penambangan pasir darat ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah beroperasi lebih dari setahun. Warga di sekitar lokasi tambang merasa tidak terganggu dengan aktivitas tambang galian C ilegal itu karena ada kompensasi dari pengelola kepada lingkungan saat tambang masih digali dengan alat berat.
"Kalau saat masih digali dengan bego masih ada kompensasi ke lingkungan. Tapi sekarang tidak ada," ujar Muhamad Sumani (53), warga setempat saat perjalanan menuju ladang.
Lokasi tambang galian C yang merenggut nyawa seorang penambang, Sumani (30), Sumani, (30), warga RT/RW001 Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, pada Selasa (4/9/2018), pukul 12.30 WIB, itu dekat dengan perkampungan.
Ada beberapa rumah warga, namun sudah masuk wilayah administrasi Dusun Payaman, Desa Tinggang, Kecamatan Ngraho. 
ADVERTISEMENT
"Kalau di sini Tinggang, kalau itu ikut Desa Tebon," ujar Muhammad sambil menunjuk lokasi tambang.
Menurut dia, penambangan pasir darat ini  sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Dengan cara di sedot dengan mesin diesel. 
Sebelumnya, penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Setelah di razia terpaksa harus berhenti. 
"Sekarang dikelola oleh yang punya lahan dengan cara disedot," ujarnya. 
Penambangan pasir darat ini telah mengakibatkan kerusakan jalan lingkungan. Jalan yang semula paving, telah rusak dilewati truk pengangkut pasir. 
"Ini sebenarnya sudah disiapkan batu Pedel untuk urug jalan. Tapi belum dilaksanakan," kata dia. 
Saat ditanya jumlah pekerja, Ahmad Sumani mengaku tidak tahu. 
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya tidak tahu persis, kalau tidak salah tiga atau empat," jelasnya. 
Kejadian tewasnya penambang galian C ilegal ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Polres Bojonegoro. Korps baju coklat itu telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Kita akan proses kasus ini sesuai atauran hukum," tegas Kapolres Bojonegoro, AKPB. Ary Fadli. (ams)