Staf Ahli Bupati Blora Ditahan karena Korupsi

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DITAHAN : Ditemani suami, Wahyu Agustini, saat keluar ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Jateng, kenakan rompi orange.
zoom-in-whitePerbesar
DITAHAN : Ditemani suami, Wahyu Agustini, saat keluar ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Jateng, kenakan rompi orange.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), menahan Staf Ahli Bupati Blora, Wahyu Agustini, tersangka kasus korupsi program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, sebelum ditahan, Wahyu Agustini, diperiksa selama 5 jam dengan 30 pertanyaan dari penyidik Kejati Jateng.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan," kata Ketut Sumadena, Selasa (15/10).
Adapun penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-1607/M.3.5/Fd.1/10/2019. Tersangka dijerat Pasal 12, 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi, tersangka langsung dibawa oleh petugas dari Kantor Kejati Jateng untuk dibawa ke Rutan Pemasyarakatan kelas II Wanita Semarang selama 20 hari.
Saat ini, kata dia, juga dilakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain, yaitu K MM selaku ketua Pokja/Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dengan Sprindik Nomor: Print 1584 / M.3/Fd.1/10/2019 tanggal 14 oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Tersangka diduga memotong dana Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upsus Siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
Dari total Rp 2 miliar dana Upsus Siwab yang dikucurkan kementerian, senilai Rp 685 juta di antaranya dikumpulkan untuk keperluan lain di luar program tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 74 pegawai di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dipanggil Kejati Jateng sebagai saksi. (ams)