Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tipikor Polda Jateng Mintai Keterangan 16 Orang
7 Maret 2019 11:23 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Persoalan renovasi trotoar Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, senilai Rp3.250.510.000, terus berlanjut.Penyidik Direskrimsus Polda Jateng kembali memintai keterangan empat orang terkait langsung pekerjaan tersebut, Rabu (6/3/2019).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Selasa (5/3/2019), sebanyak 12 pejabat Dinrumkimhub telah dimintai keterangan. Mereka adalah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sekretaris PPHP, kemudian tiga orang anggota PPHP, Seorang Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja), lalu tiga orang anggota Pokja dan dua orang pelaksana, serta seorang konsultan perencana.
Sehingga totalnya sudab ada 16 orang yang dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Proyek trotoar yang disoroti Polda Jateng terletak di Jalan Ronggolawe, Kecamatan Cepu. Proyek dikerjakan PT Ganesha Bangun Karya tahun 2017.
Anggota Subdit III Tipikor, Rabu (6/3/2019) kemarin, menjadwalkan meminta keterangan terhadap 4 orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Yakni satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, direktur dari konsultan pengawas, serta Direktur PT Ganesha Bangun Karya, pelaksana proyek.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perumahan Dinrumkimhub Blora, Suharyono, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (6/3/2019), enggan memberikan keterangan soal materi klarifikasi yang dilakukan Polda Jateng. Dia meminta wartawan suarabanyuurip.com untuk datang ke kantornya.
"Datang ke kantor saja, Mas," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Ganesha Bangun Karya, Agustinus Waskito Nugroho, mengaku tidak dimintai keterangan terkait proyek trotoar yang dikerjakannya oleh Polda Jateng.
"Tidak, saya makan durian ini di pos ngancar," ucapnya dihubungi melalui telepon genggamnya.
Dia justru mengaku tidak tahu ada aganda klarifikasi dari Polda Jateng. Agustinus kembali menegaskan jika dirinya sedang makan durian di salah satu tempat di Kecamatan Tunjungan.
"Kurang tahu. Ini saya sedang makan durian di pos Ngancar kebetulan mampir," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, agenda klarifikasi tersebut dilakukan selama 2 hari yakni pada, Selasa (5/3/2019) pukul 09.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) kemarin.
PT Ganesha Bangun Karya berhasil memenangkan lelang elektronik dengan nilai penawaran Rp3.251.589.000. Sehingga mengalahkan 10 perusahaan lain, yang tidak memunculkan nilai penawaran pada lelang elektronik tahun 2017 lalu.
Total terdapat 11 perusahaan peserta lelang, tapi hanya PT Ganesha Bangun Karya yang mengajukan penawaran dan diputuskan sebagai pemenang.
Setelah melalui beberapa tahapan, nilai kontrak ditentukan sebesar Rp3.250.510.000. Dari jadwal lelalang elektronik Pemkab Blora, penandatanganan kontrak dilakukan antara tanggal 21 Juni - 4 Juli 2017.(ams)