TNI AL Tangkap Truk Berisi 13.600 Liter Solar Ilegal di Tuban

Konten Media Partner
31 Juli 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo.
ADVERTISEMENT
Tuban - Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang pada tanggal 25 Juli 2018, telah melakukan tangkap tangan pengisian truk Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur. Praktik penyalahgunaan solar subsidi sebanyak 13.600 liter tersebut, telah berlangsung selama sebulan di Desa Sowan, Kecamatan Bancar.
"Tangkap tangan truk tangki solar ini diduga milik PT Bayu Patra Energy (BPE)," ujar Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, kepada suarabanyuurip.com, di Makodim 0811 Tuban, Senin (30/7).
Dijelaskan, waktu itu sekitar pukul 11.00 WIB saat Pasops melaksanakan kunjungan pengawasan pembangunan Posmat Tuban, (Posal Rembang), Pasops Lanal dengan sopir Suhudin mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Pasops bersama anggota Posal, Sertu Darsono, mengecek dan menangkap Tangki BBM PT BPE milik Hengki di Desa Sowan. Barang bukti (BB) tersebut kemudian dibawa ke Posmat Tuban untuk diidentifikasi awal dengan hasil bahwa solar diperoleh dari pengepul atas nama Tomo asal desa setempat.
Pengepul tersebut mengambil atau membeli Solar Subsidi dilansir dengan menggunakan beberapa kendaraan tosa dari 3 SPBU yaitu SPBU Bulu, SPBU Bancar, dan SPBU Tambakboyo.
"Dengan intensitas pembelian Solar 16 ton setiap 5 hari," terang pria yang menggantikan Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas.
Barang bukti Truk berisi Solar Subsidi Ilegal
Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara, yaitu solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dialihkan ke PT BPE (industri). Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) miliar rupiah.
Dikarenakan berkaitan dengan tugas Lanal dalam membantu masyarakat maritim/nelayan, maka BB truk dibawa ke Lanal Semarang untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan langsung ke Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, menjelaskan hari ini polres menerima pelimpahan sopir dan truk PT BPE. Sopir berstatus saksi penangkapan.
"Resmi diserahkan Danlanal Semarang ke Kapolres Tuban," ujar Iwan.
Sopir dan saksi penangkap mulai hari ini dimintai keterangan. Setelah itu, diperiksa status BBMnya, pemilik PT BPE dan izinnya. Baru penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya Danlanal ke sini silaturahim karena baru dua bulan menjabat," pungkas Noor Nahar.(Aim)ertemuan ini dalam rangka silaturahmi, sekaligus memberitahukan kalau sudah dilakukan penangkapan truk s olar di Kecamatan Bancar.
"Iya Danlanal kesini silaturahim karena baru dua bulan menjabat," pungkas Noor Nahar.(Aim)