Bersihkan Reformasi Birokrasi Dari Korupsi

Subhan Tomi
ASN Pemkab Aceh Singkil
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Subhan Tomi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Istimewa slide
zoom-in-whitePerbesar
Istimewa slide
ADVERTISEMENT
Permasalahan korupsi hingga saat ini masih menjadi agenda penting dari KPK dan Aparat penegak hukum. Tidak dipungkiri, ruang birokrasi merupakan tempat yang paling berisiko tinggi untuk terjadi nya korupsi dan mendapatkan sorotan tajam di publik. Dengan masih banyaknya kasus yang jumpai seperti beberapa waktu lalu KPK menetapkan Bupati Pemalang sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
ADVERTISEMENT
Dengan besaran hak yang diterima disertai tunjangan, fasilitas jabatan yang diberikan oleh negara seolah-olah belum cukup untuk membuat para pemegang kekuasaan ataupun ASN untuk melakukan perilaku dan tindakan korupsi. Korupsi telah menjadi candu yang mewabah ke berbagai tingkatan jabatan abdi negara mulai dari tingkat perangkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, daerah, hingga pegawai pemerintahan pusat.
Tercatat pada SPI Survei Penilaian Integritas adalah alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah, yang pada tahun 2021 lalu telah digunakan untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden 225.964 jiwa. Sebagaimana laporan pelaksanaan SPI tahun 2021, Indeks Integritas Nasional tahun 2021 adalah 72,4 dari skala 100.
Dapat dilihat gambaran umum menunjukkan masih terdapat berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi pada instansi pemerintah, sehingga harus dilakukan upaya secara serius pada penguatan implementasi sistem merit yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai khususnya di pemerintah daerah. Rencana tindak lanut penguatan Zona Integritas (ZI) pada kawasan dan pada kawasan prioritas nasional, percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada seluruh layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik bentuk dari keseriusan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Upaya yang konkrit secara terus menerus juga dilakukan seperti penegakan hukum secara adil belum lah membuat efek jera para penyelenggara dan pelaksana di pemerintah karena masih saja terjadi pelanggaran dan penyimpanan pada birokrasi itu sendiri, seyogyanya diperlukan sinergitas dari pemerintah, aparat penegak hukum serta peran serta masyarakat dalam pengawasan birokrasi.
Untuk memutus mata rantai korupsi di birokrasi tentu tidaklah cukup hanya dengan slogan saja diperlukan pendidikan antikorupsi korupsi seperti penyuluh, sosialisasi, diskusi publik, sebagai langkah awal peningkatan pengetahuan tentang bahaya laten korupsi.
Telah di tindak lanjuti oleh pemerintah pusat, daerah dengan adanya peraturan daerah, peraturan gubernur, bupati, walikota, lembaga tinggi pusat dan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi yang berefek positif bagi sebuah birokrasi.
ADVERTISEMENT
Kita optimis terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan telah diterapkan pada diklat, pelatihan, rapat penyelenggara, pelaksana birokrasi pemerintah dengan muatan antikorupsi paling tidak dalam pendidikan anti-korupsi memuat sembilan karakter, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Nilai-nilai karakter inilah yang akan menjadi akar bagi membentuk karakter seorang birokrasi yang antikorupsi yang dapat mengantarkan pada pemerintahan yang baik dan bersih.