news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Orang Miskin Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Sudihastuti
JFT Penyuluh Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel
Konten dari Pengguna
10 Juni 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sudihastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melanggar hukum, sumber kindel media pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melanggar hukum, sumber kindel media pexels.com
ADVERTISEMENT
Faktor keterbatasan pendidikan, latar belakang ekonomi yang cenderung menengah ke bawah, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, kebutuhan hidup yang harus segera dipenuhi terkadang menyebabkan terjadinya perbuatan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang dialami oleh klien saya yang datang ke kantor kemarin pagi. Klien tersebut sengaja datang untuk menceritakan kisah hidupnya. Dia menikah dengan seorang pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Dengan pekerjaan yang serabutan terkadang menghasilkan uang hanya cukup untuk beli beras dan kerupuk saja, bahkan utang di warung tetangga pun semakin menumpuk. Boro-boro untuk mencukupi kebutuhan susu untuk dua anak yang masih kecil.
Tangisan anak yang meminta makan, atau sekadar minta jajan menyebabkan suaminya nekat melanggar hukum dengan mengambil jalan pintas menjadi kurir narkoba. Akibat perbuatan tersebut sang suami ditahan dan menjalani proses hukum. Dengan tidak sanggupnya memenuhi kebutuhan sandang, pangan maka klien ini termasuk golongan orang miskin, dan atas permasalahan hukum yang diterimanya berhak menerima bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Angka 2 pasal ini menyebutkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Penentuan kriteria kelompok orang miskin yang menjadi penerima bantuan hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (Pasal 5 Ayat (1)). Hak dasar tersebut antara lain hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau Perumahan.
Akses terhadap keadilan saat ini masih dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat miskin atau orang miskin. Berkembang di masyarakat, dengan tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum membuat masyarakat yang memiliki permasalahan hukum enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan tindakan apa pun kecuali pasrah dengan keadaan. Mereka tidak tahu harus ke mana memperjuangkan hak atas keadilan.
ADVERTISEMENT
Padahal salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
ADVERTISEMENT
Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Namun dalam proses berperkara ini tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan.
Ilutrasi Simbol Keadilan dan Hukum, sumber kindel media pexel.com
Oleh karena itu untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di mana semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.
ADVERTISEMENT
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya.
Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menyebutkan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Oleh karena itu kelompok orang miskin atau orang miskin yang ingin mengakses layanan ini dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi, dengan menyertakan dokumen berkenaan dengan perkara, serta surat keterangan miskin.
Apabila kesulitan, aturan ini mewajibkan pula pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat tersebut guna memenuhi persyaratan yang diperlukan. Biaya dari semua penanganan perkara yang dilakukan ditanggung oleh Pemerintah sampai perkara dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
ADVERTISEMENT
Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum berdasarkan Pasal 14 angka 1 UU Bantuan Hukum menyebutkan:
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. dan angka 2 menyebutkan dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Agar masyarakat dengan kategori orang miskin atau kelompok orang miskin ini mengetahui tentang adanya bantuan hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan konsultasi hukum yang terbuka bagi masyarakat baik secara langsung maupun secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan para konsultan JFT Penyuluh Hukum yang bertugas pada Kanwil Kemenkumham Babel dan pejabat – pejabat terkait. Selain itu juga dilakukan sosialisasi UU Bantuan Hukum ini ke seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung .
Dengan hadirnya klien yang bermasalah dengan hukum di Kantor kemarin pagi, selaku JFT Penyuluh Hukum saya menyarankan klien untuk segera menghubungi Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan kemudian setelah persyaratan terpenuhi berdasarkan UU Bantuan Hukum klien akan mendapatkan pendampingan hukum mulai dari Proses Pemeriksaan sampai dengan Putusan Pengadilan “in kracht”.
Semangat menyebarkan informasi tentang akses keadilan bagi masyarakat miskin atau orang miskin agar dapat memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum tanpa membedakan lapisan masyarakat guna mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
Sudihastuti, SH
JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Kanwil Kemenkumham Babel