Kasus Pelanggaran HAM ABK Indonesia, Cermin Buruk Perlindungan Pahlawan Devisa

Suhari Ete
Sekretaris Umum Perhimpunan Jurnalis Rakyat Tinggal di Batam - Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
11 Mei 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suhari Ete tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Media elektronik Korea Selatan memberitakan eksploitasi dan cerita sedih ABK Indonesia yang bekerja di kapal Cina. Para pekerja Indonesia itu bekerja 18 jam sehari. Bahkan, seorang ABK mengaku berdiri 30 jam.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan salah satu ABK Indonesia diketahui jika ABK Indonesia meminum air laut. Media MBC pada Rabu (6/5/2020) mengangkat sebuah kasus tindak eksploitasi dan pelanggaran HAM terhadap sejumlah ABK asal Indonesia yang dilakukan oleh pengelola kapal ikan asal RRT.
Hal tersebut pertama kali populer setelah Jang Hansol, seorang Youtuber Korea yang lama tinggal di Indonesia mengunggah informasi ini melalui channel Korea Reomit miliknya.
Dalam videonya, Jang Hansol menerjemahkan berita MBC ke Bahasa Indonesia. Terkuaknya kasus ini bermula dari ABK Indonesia yang meminta pertolongan kepada media dan pemerintah Korea setelah rekannya meninggal. Mereka kerja 18 jam sehari, minum sulingan air laut, sakit-sakitan, dan diupah Rp 100.000-an per bulan.
Susi Pudjiastuti menulis tanggapan lewat akun Twitter selepas viralnya kasus tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini telah berlangsung lama. Maka, Ilegal Unreported Unregulateed Fishing harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
Yang juga mencengangkan, ABK Indonesia yang meninggal dilarung ke laut.
Berita mengenai permasalah tersebut bukanlah yang baru, yang mana ini sudah jadi permasalahan sejak lama. Permasalahan seperti ini yang terjadi secara terus-menerus, menunjukan kurangnya pengawasan langsung dari Pemerintah dan regulasi yang ada masih kurang optimal untuk melindungi WNI yang bekerja sebagai ABK Asing.
Permasalahan ini juga seharusnya menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih baik dalam peningkatan perlindungan kepada WNI yang menjadi ABK kapal asing.
Pelanggaran HAM yang dialami oleh pelaut seperti kekerasan, jam kerja yang tidak sesuai, ketidaksesuaian gaji yang diterima, tidak mendapat makanan dan minuman, ketidaksesuaian jobdesc, tidak mendapat makanan/minuman yang layak, intimidasi, pengancaman, penindasan, penganinyaan baik fisik maupun mental harus menjadi perhatian serius semua pihak
ADVERTISEMENT
Pemerintah wajib memastikan pemenuhan hak-hak terhadap pekerja baik mereka yang pergi melalui agen penempatan maupun secara mandiri, mengawasi pelaksanaan penempatan calon pekerja, membangun dan mengembangkan sistem informasi tentang penempatan calon pekerja di negara tujuan.
Selain itu, perlu juga melakukan upaya diplomasi untuk memastikan kepatuhan hak, perlindungan pekerja secara optimal di negara tujuan, dan melindungi pekerja selama periode pra-keberangkatan sampai pasca penempatan.
Minimnya implementasi dan pengawasan lapangan dari peraturan, menjadi salah satu masalah yang menunjukkan ketiadaan inovasi implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah di lapangan.
Di sisi lain kurangnya kesadaran masyarakat terkait perekrutan menjadi masalah utama. Mereka terpikat oleh janji-janji palsu yang ditawarkan Agen Tenaga Kerja berupa upah yang tinggi. Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir dan butuh kerjasama semua pihak untuk melindungi para pahlawan devisa ini.
ADVERTISEMENT