news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RUU Ciker Inginkan Investasi Yang Merusak Lingkungan?

Suhari Ete
Sekretaris Umum Perhimpunan Jurnalis Rakyat Tinggal di Batam - Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
19 Februari 2020 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suhari Ete tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hujan tidak menyurutkan kayuhan para ibu, bapak, dan relawan 'Aksi Kayuh Sepeda' tersebut. Saat di Gumitir, mereka harus menuntun sepeda karena jalur gunung yang menanjak, disertai hujan.
ADVERTISEMENT
Merekalah yang menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu, dan kini akan menyusul penambangan di Gunung Salakan.
Kedua gunung atau perbukitan itu berada di sekitar pesisir laut Selatan Banyuwangi.
Masyarakat Desa Sumberagung itu nelayan dan petani. Keberadaan tambang membuat air habis, sumber mata air rusak. Sungai yang mengalir ke muara berwarna coklat
"Kami ingin melaut, dan bertani saja. Ada tambang juga menimbulkan pertengkaran di antara warga,"
Rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law cipta lapangan kerja, tak cuma menyentuh sektor pertambangan batu bara yang ramai diberitakan pekan lalu. Tapi juga sektor pertambangan mineral.
Dari draftnya, diketahui terdapat juga pemberian insentif untuk pemegang izin tambang mineral.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan untuk pertambangan, yakni adanya pemberian insentif berupa jangka waktu bagi tambang yang terintegrasi dengan smelter atau pabrik pemurnian/pengolahan.
ADVERTISEMENT
Insentifnya yaitu berupa jangka waktu operasional 30 tahun, dan dapat diperpanjang 10 tahun setiap kali perpanjangan tidak terbatas sampai dengan seumur tambang.
Dalam RUU Ciker ini juga menghapus banyak kewajiban penting (termasuk sanksinya) seperti memiliki Izin Lingkungan, membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, bahkan penyediaan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran juga dihapus. Batas waktu mengusahakan kebun 30% dalam 3 tahun dan 100% dalam 6 tahun dihapus. Kewajiban plasma 20% dihapus, tidak ada batas minimalnya lagi.
RUU ominbus law sebenarnya secara implisit pemerintah menginginkan investasi yang masuk ke indonesia adalah investasi yang suka mereduksi hak hak pekerja, merusak lingkungan hidup, dan melarikan diri dari kewajiban hukum..