Sering Ngeles Saat Di Undang ke Acara Pernikahan? Baca ini

Suhari Ete
Sekretaris Umum Perhimpunan Jurnalis Rakyat Tinggal di Batam - Kepulauan Riau
Konten dari Pengguna
2 September 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suhari Ete tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menghadiri salah satu waliSsssszdnkfognSLgnslngldzfasdsssSerismatul urs
Kabar pernikahan teman tentu membuat kita ikut berbahagia. Namun, perasaan saat menerima undangan pernikahan teman bisa jadi berbeda. Kita senang diundang tapi juga bingung pada saat bersamaan, terutama setelah merasa tidak bakal bisa menghadiri acara itu.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika acaranya digelar di luar kota atau bahkan luar pulau dan sangat sulit dijangkau. Lokasi jauh juga berarti Kita mesti menyediakan waktu yang jauh lebih banyak sehingga rawan mengganggu pekerjaan atau agenda lainnya.
Dalam madzhab Syâfi’i, hukum menghadiri undangan pernikahan atau walimatul ‘urs adalah wajib. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, ini yang diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syâfi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun, undangan tersebut menjadi gugur, jika ada udzur.”
Akan tetapi, kewajiban tersebut terikat dengan beberapa syarat:
1.Walimah seorang Muslim, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang saudara kalian mengundang saudaranya (sama saja) apakah undangan walimah ‘urs atau semisalnya, maka datangilah”
ADVERTISEMENT
2. Mendapatkan undangan secara khusus melalui telepon, kartu undangan atau semisalnya. Adapun undangan bersifat umum, maka tidak termasuk wajib, karena bersifat fardhu kifayah.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn t berkata,”Apabila kartu undangan walimatul urs ditujukan untuk semua orang, tidak ditentukan siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan bersifat umum, sehingga tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Akan tetapi, jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib, karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang”.
3. Tidak terdapat kemungkaran, kecuali hendak mengingkarinya. ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu berkata, “Aku pernah membuat makanan. Lalu kuundang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyantapnya. Beliau pun datang lalu melihat di dalam rumah ada gambar-gambar (makhluk bernyawa). Beliau pun kembali. Ketika ditanya alasan Beliau kembali, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ADVERTISEMENT
“Di dalam rumah itu ada satir yang bergambar. Sungguh malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambar-gambar di dalamnya.”
4. Tidak ada udzur yang menghalangi hadir, seperti sakit, safar, atau mendapatkan undangan sebelumnya ke tempat walimah lainnya.
Di antara hikmah dari menghadiri walimah menurut para ulama, akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan madharat dan keterputusan silaturrahmi.
Pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, dan salah satu versi pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu Taimiyah termasuk yang berpendapat bukan wajib tetapi sunnah.
Dasar pendapat ini karena menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.
ADVERTISEMENT
Sehingga paling tinggi kedudukannya hanya sunnah, tidak sampai kepada wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja
3. Fardhu Kifayah
Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri walimah adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi'iyah dan sebagian pendapt Al-Hanabilah.
Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri walimah itu, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya sudah tidak lagi berdosa.
Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah berlkitaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Wallahu a'lam bishshawab