Dilema Pencabutan Syarat Tes Antigen dan PCR

Suhartantowi Lauw
....................
Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suhartantowi Lauw tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh ahmad syahrir dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh ahmad syahrir dari Pexels
ADVERTISEMENT
Pada 7 Maret 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan melalui konferensi pers bahwa tes antigen / PCR telah bukan merupakan persyaratan berpergian dalam negeri. Sebagai gantinya, setiap penumpang perlu untuk menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap sebagai syarat perjalanan. Pemberlakuan peraturan ini merupakan respon terhadap hasil pemantauan penanganan kasus Covid-19 terkini. Tren penurunan kasus Covid-19, bed occupation rate, dan angka kematian merupakan beberapa alasan pemberlakuan peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selayaknya setiap peraturan baru tentu akan disambut dengan pro dan kontra. Dinilai dari sektor ekonomi dan parawisata, pencabutan kewajiban tes antigen / PCR tentu akan memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini didukung dengan berbagai event internasional yang akan diadakan, seperti MotoGP Mandalika, KTT G20, WCCE 2022, dan FIBA Asia Cup 2022. Di sisi lain, tingkat vaksinasi yang belum merata dan kasus Covid-19 yang belum berada dalam kategori aman mengakibatkan kecemasan di tengah masyarakat. Masyarakat khawatir akan risiko penularan Covid-19 yang diakibatkan oleh mobilisasi masyarakat antarwilayah.
Dengan beberapa pelonggaran peraturan yang dilakukan, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa vaksinasi bukan berarti masyarakat tidak akan terjangkit Covid-19. Namun, vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat merangsang pembentukan antibodi di dalam tubuh untuk melawan infeksi virus atau bakteri. Covid-19 dengan resiko tingkat kematian dan penularan yang tinggi mengakibatkan desakan untuk pembentukan herd immunity segera terwujud.
ADVERTISEMENT
Penghapusan syarat tes negatif antigen / PCR membuat masyarakat khawatir akibat tingkat vaksinasi di Indonesia belum dapat dikatakan merata. Provinsi - provinsi di Jawa dengan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi mencatatkan tingkat vaksinasi di atas angka 50%. Sementara itu, Provinsi Maluku dan Papua sebagai salah dua wilayah dengan tingkat vaksinasi terendah menunjukkan tingkat vaksinasi hanya pada angka belasan persen. Fenomena ketidakmerataan vaksinasi inilah yang dikhawatirkan akan mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Penghapusan tes antigen / PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri telah menimbulkan serangkaian pro dan kontra. Dengan pemberlakuan peraturan tersebut, masyarakat tentu berharap agar peningkatan kasus tidak terjadi yang akan berakibat pada kerugian negara dan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah turut meminta masyarakat untuk dapat segera melaksanakan vaksinasi dalam usaha mencegah penularan dan komplikasi Covid-19 yang berkelanjutan. Selain itu, terlepas dari beberapa pelonggaran peraturan yang telah dilakukan, masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang dilaksanakan.
ADVERTISEMENT