Cara Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan dalam Kardus di Sukabumi

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
14 Juli 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus berselimut kain putih oleh warga di pinggir jalan. | Sumber Foto:Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus berselimut kain putih oleh warga di pinggir jalan. | Sumber Foto:Istimewa.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Bayi perempuan cantik di dalam kardus yang ditemukan warga di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, kondisinya makin membaik. Bayi mungil berkulit putih ini sekarang dalam perawatan khusus tim kesehatan anak RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.
ADVERTISEMENT
“Kondisinya makin sehat, diperkirakan berusia baru satu hari setelah kelahirannya,” kata Ketua Tim Informasi RSUD Syamsudin SH, Wahyu Handriana, Sabtu (13/7).
Kabar penemuan bayi dalam kondisi hidup dan sehat ini langsung mendapatkan respons dari warganet di sosial media. Selain mengutuk kedua orang tua bayi tersebut, tidak sedikit warganet yang ingin mengadopsinya, mereka pun bertanya bagaimana prosedur untuk mengasuh bayi yang belum diberi nama ini.
Menurut Sekretaris P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Sukabumi, Joko Kristiyanto, seluruh proses adopsi harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial Provinsi melalui perangkatnya di kota atau kabupaten akan melibatkan psikolog untuk menjalani konseling terhadap calon orang tua.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kita tunggu proses hukumnya, menunggu siapa tahu pihak keluarga dari bayi yang bersangkutan datang, sebelum diputuskan proses adopsi," ungkap Joko kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Joko, konseling dilakukan untuk melihat kemapanan, kemampuan, dan kematangan emosional calon orang tua yang mengajukan adopsi. Nantinya hasil tersebut akan dievaluasi bersama Dinas Sosial Kota Sukabumi, untuk diteruskan ke Provinsi, sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Waktu proses cukup lama, antara 6-12 bulan, sampai turunnya penetapan dari pengadilan,” jelas Joko.
Nah, bagi siapa pun yang berminat mengadopsi bayi ini, Joko menyarankan untuk datang ke Kantor P2TP2A yang beralamat di Jalan Gotong Royong Nomor 10 (sebrang Kelurahan Gunungpuyuh), Kota Sukabumi.
"Hari kerja saja datang saja dulu ke kantor, administrasi bisa menyusul, tapi tetap kita tunggu proses hukum dulu, ada pihak orang tua atau keluarga dari bayinya tidak," pungkas.
ADVERTISEMENT