Gadis Cianjur Korban Pembunuhan Sempat Dirampok dan Diperkosa Pelaku

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
5 Agustus 2019 15:17 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi menunjukkan RH (25 tahun), pelaku pembunuhan dan tindak kekerasan seksual kepada Amelia Ulfah Supandi. | Sumber foto: Oksa BC
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan RH (25 tahun), pelaku pembunuhan dan tindak kekerasan seksual kepada Amelia Ulfah Supandi. | Sumber foto: Oksa BC
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com – Polisi memastikan Amelia Ulfah Supandi (22 tahun), alumni IPB yang mayatnya ditemukan nyaris tanpa busana di Cibereum, Kota Sukabumi, sebagai korban tindak kekerasan seksual. Kini, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Amelia telah tertangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui berinisial RH (25 tahun), yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan umum rute Bogor-Cianjur. RH mengaku, awalnya ia hanya berniat merampok korban.
"Jadi motifnya adalah mengambil harta korban, dalam hal ini handphone dan barang berharga lainnya," jelas Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat menggelar konferensi pers di TKP penemuan mayat korban di pinggir Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Senin (5/8/2019).
Kepada polisi, pelaku menceritakan detail aksi kejam yang dilakukannya kepada korban. Kejahatan itu terjadi di Cianjur, kala korban menjadi satu-satunya penumpang tersisa di dalam angkutan umum yang dikemudikan pelaku. Saat itu, pelaku membekap mulut korban hingga pingsan, lalu mengambil semua harta korban.
Menurut Susatyo, pelaku kemudian melakukan perjalanan ke daerah Gekbrong, perbatasan Cianjur-Sukabumi, dan membuang tas korban di sana. Di tengah perjalanan membuang barang bukti tersebut, tepatnya di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pelaku sempat melakukan tindak asusila kepada korban, lalu mencekiknya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Ini sama dengan hasil autopsi, korban meninggal karena kehabisan napas, tulang leher arah rahang patah," imbuh Kapolresta Sukabumi.
Setelah korban tewas, pelaku meneruskan perjalanan, dan akhirnya membuang jasad korban dan barang bukti lainnya di pinggir Jalan Sarasa, Cibeureum, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu, 21 Juli 2019.
"Saat itu kondisi jalan tersebut sepi dan memang jauh dari permukiman. Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Senin, 22 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB oleh warga," jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal berlapis, pencurian dengan kekerasan, perkosaan, pembunuhan, dan penganiayaan berat. "Kita masih terus mendalami keterangan saksi, ada 15 orang saksi. Untuk sementara RH ini pelaku tunggal," pungkas Susatyo.
ADVERTISEMENT
Reporter: OKSA BC
Redaktur: ANDRI SOMANTRI