Ojol dan Opang di Sukabumi Sepakat Didenda Rp 100 Ribu Jika Melanggar

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ojol dan Opang Cibadak Sukabumi sepakat untuk kembali berdamai setelah sebelumnya kembali berseteru. Foto: Ruslan AG/Sukabumi Update
zoom-in-whitePerbesar
Ojol dan Opang Cibadak Sukabumi sepakat untuk kembali berdamai setelah sebelumnya kembali berseteru. Foto: Ruslan AG/Sukabumi Update
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sebelumnya sempat berseteru, akhirnya Ojek Pangkalan (Opang) wilayah Cibadak dan Ojek Online sepakat untuk kembali berdamai. Kesepakatan damai didapat setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di Mapolsek Cibadak, Senin (11/2). Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman, menuturkan pihaknya sengaja mempertemukan kedua belah pihak untuk sama-sama berdialog agar tak kembali terjadi gesekan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kedua belah pihak sengaja kami kumpulkan, agar mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain," ujar Suhardiman kepada sukabumiupdate.com, di sela-sela mediasi. Diberitakan sebelumnya, perseteruan ojek online dan opang ditenggarai akibat salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut Opang Cibadak, Sule Sulaeman (42), ojek online kerap melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal itu terkait zona merah atau wilayah yang tidak boleh mengambil penumpang.
"Perjanjian sudah dibuat sebelumnya, tetapi ojek online selalu melanggar dengan mengambil penumpang di wilayah yang tidak boleh atau zona merah yang tertera dalam surat kesepakatan," kata Sule.
Mediasi menghasilkan 11 poin kesepakatan yang disetujui oleh ojek online dan opang. Acara mediasi ini juga disaksikan langsung oleh aparat Polsek Cibadak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu poin, tertulis kedua belah pihak akan membentuk satgas bersama untuk melakukan pengawasan di lapangan. Poin lainnya, bagi pihak yang melanggar kesepakatan bakal diberikan sanksi berupa peringatan dan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. (RUSLAN AG)