Sudah Setahun Irigasi Sukabumi Jebol, 50 Hektare Sawah Kini Terancam

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
27 Juni 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sawah di Kampung Tapos, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, mengalami kekeringan akibat jebolnya tanggul pemisah di Sungai Cibojong Cipanas, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu. | Sumber Foto: Rawin Soedaryanto
SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan hektare sawah di Desa Pondokkasolandeuh dan Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terancam kekeringan akibat jebolnya tanggul pemisah irigasi di Sungai Cibojong. Peristiwa jebol tanggul itu terjadi tahun lalu, tepatnya pada Sabtu, 3 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Koordinator BPP Dinas Pertanian Wilayah Cidahu, Pita Patimah, mengatakan ada sekitar 50 hektare lahan sawah produktif yang mengalami kekeringan di dua desa tersebut.
Seluas 20 hektare lahan persawahan yang kering berada di wilayah Desa Jayabakti, tepatnya di Blok Cikalong. Sedangkan 30 hektare lagi berada di Blok Tapos di Desa Pondokkaso Tengah.
"Kami sudah berupaya mengajukan proposal bantuan ke dinas terkait agar mendapatkan penanganan jebolnya tanggul tersebut dan saya sudah mendapatkan informasi akan ada kunjungan dari Bidang Infrastruktur Bappeda Kabupaten Sukabumi," ujar Patimah.
Warga Tapos, Encup, mengatakan sekitar 30 hektare lahan sawah produktif terancam kekeringan akibat dari jebolnya tanggul pemisah di kali Cibojong, Desa Jayabakti. Menurut dia, aliran air dari sungai Cibojong Desa Jayabakti mengalir ke lima RT di Kampung Tapos, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu.
ADVERTISEMENT
Selain sawah, air di sumur warga dan kolam ikan pun kering. Sebab, sumur mengandalkan resapan dari sungai tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah 3 Cicurug, Jejen, mengatakan Daerah Irigasi (DI) yang jebol merupakan kewenangan desa. Adapun terkait teknisnya berkaitan dengan Bappeda.
"Nanti keputusannya ada di Bappeda. Mungkin dari Bappeda disposisi ke PU maka menjadi pekerjaan PU. Kan (terkait irigasi) itu ada pihak terkait, karena itu ada dinas pertanian, PSDA dan PU," singkat Jejen.
Reporter: RAWIN SOEDARYANTO Redaktur: ANDRI SOMANTRI