16 SMA Dan SMK Di Kota Sukabumi Menyatakan Siap KBM Tatap Muka

Konten Media Partner
20 Juli 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang siswa SMA di Kota Sukabumi saat simulasi KBM tatap muka menggunakan protokol kesehatan. | Sumber Foto: Darwin Sandy
zoom-in-whitePerbesar
Seorang siswa SMA di Kota Sukabumi saat simulasi KBM tatap muka menggunakan protokol kesehatan. | Sumber Foto: Darwin Sandy
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencatat, 16 sekolah tingkat SMA dan SMK sederajat di Kota Sukabumi siap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Nonong Winarni mengatakan, 16 sekolah tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukannya.
"Berdasarkan hasil verifikasi oleh Cabang Dinas, ada beberapa sekolah yang sudah siap untuk tatap muka bertahap. Sekitar 16 sekolah, dari 51 jumlah SMA/SMK/SLB yang ada di Kota Sukabumi," kata Nonong kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/7/2020).
Nonong menjelaskan, 16 sekolah tersebut telah diajukan ke Gugus Tugas Pengendalian Penyebaran Covid-19 tingkat Kota Sukabumi, dan ditetapkan KBM pada tahun ajaran baru ini masih dilaksanakan di rumah. Namun belum ada keputusan pasti tanggal berapa KBM tatap muka dilaksanakan.
"Terkait status zona hijau, mengajukan ke gugus tugas Covid-19 Kota Sukabumi sudah. Dan setelah dilakukan evaluasi serta berbagai pertimbangan, diputuskan oleh Pak Wali Kota, sementara masih belajar di rumah," jelas Nonong.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua Gugus Tugas Pengendalian Penyebaran Covid-19 tingkat Kota Sukabumi.
Izin tertulis diusulkan melalui Kantor Cabang Dinas Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama Kantor Kota Sukabumi, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri, yang memutuskan adalah kepala daerah (Bupati atau Wali Kota)," pungkasnya.