404 Caleg Gagal Jadi Anggota DPRD Kota Sukabumi

Konten Media Partner
18 April 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Kota Sukabumi | Sumber Foto:doc sukabumiupdate.com
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Kota Sukabumi | Sumber Foto:doc sukabumiupdate.com
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengatakan dari 439 calon anggota legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, 404 orang di antaranya gagal karena partai politiknya tak mendapat banyak suara. Hanya 35 orang yang terpilih duduk di kursi legislatif.
ADVERTISEMENT
"Partainya dulu harus dapat suara terbanyak," ungkap Agung, saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (18/4).
Menurut Agung, dari jumlah 35 kursi itu akan dibagi ke dalam tiga Dapil yang ada di Kota Sukabumi, yakni Dapil satu meliputi Kecamatan Cikole dan Kecamatan Citamiang; Dapil dua meliputi Kecamatan Baros, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Lembursitu; dan Dapil tiga meliputi Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Warudoyong. Selain itu, setiap dapilnya memiliki jumlah perwakilan yang berbeda-beda.
"Dapil satu 12 perwakilan, dapil dua 12 perwakilan dan dapil tiga 11 perwakilan," paparnya.
Ia menambahkan, jumlah perwakilan tergantung juga pada jumlah penduduk yang ada di wilayah Dapil tersebut. Misalnya di Dapil tiga mengalami penurunan jumlah penduduk, hal itu menyebabkan berkurangnya juga kuota perwakilan di Dapil itu.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya dapil tiga kuotanya ada 12 perwakilan, karena jumlah penduduknya yang berkurang dan berdampak juga ke jumlah perwakilannya. Berbeda dengan kuota di dapil dua yang jumlahnya bertambah, karena ada penambahan jumlah penduduk juga di sana," pungkasnya.
Reporter : MUHAMMAD GUMILANG