80.000 Blanko e-KTP Sudah Tersedia di Kabupaten Sukabumi

Konten Media Partner
28 Februari 2019 8:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat keterangan (suket) pengganti e-KTP sementara untuk masyarakat yang hingga kini belum memiliki e-KTP. | Sumber Foto:Nandi.
zoom-in-whitePerbesar
Surat keterangan (suket) pengganti e-KTP sementara untuk masyarakat yang hingga kini belum memiliki e-KTP. | Sumber Foto:Nandi.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Masih banyak warga Kabupaten Sukabumi yang mengeluhkan lamanya mengurus berkas dan dokumen kependudukan seperti e-KTP, sehingga menjadi langganan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP sementara. Alasannya, karena blanko e-KTP sedang kosong atau habis.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi mengatakan, saat ini stok blanko e-KTP di Kabupaten Sukabumi sudah tersedia, dan warga yang sudah melakukan perekaman sudah bisa mendapat e-KTP.
"Hari ini semua warga yang sudah direkam, blanko e-KTP sudah ada," kata Sofyan Effendi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019) usai menghadiri kegiatan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi.
Sofyan menyebut, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan bantuan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sebanyak 80.000 keping, dan saat ini sudah digunakan sebanyak 78.000 keping. Artinya masih ada sisa 2 ribu keping blanko e-KTP sebagai persediaan.
"Insyaallah di pemerintah pusat sedang ada stok blanko e-KTP. Kalaupun masih kurang kita bisa minta lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mempersilahkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan proses perekaman terlebih dahulu. Bagi yang sudah dan belum mendapat e-KTP, bisa datang ke kantor kecamatan, UPTD, atau bahkan langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus berkas kependudukan.
"Silahkan datang boleh. Bisa ke kecamatan, ke UPTD atau langsung ke Kantor Disdukcapil. Itu semua gratis. Ingat, gratis," pungkasnya.