Komplotan Begal Taksi Online di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Juni 2018 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan Begal Taksi Online di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang komplotan begal yang beraksi di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi. Polisi memastikan akan menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Identitas para pelaku di antaranya HA dan YS, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, serta KA warga Sidoarjo yang sudah beberapa lama tinggal di Bogor. Mereka diciduk dan babak belur dihajar warga.
Kapolsek Sagaranten, AKP Tabrani, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Komplotan Begal Taksi Online di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara (1)
zoom-in-whitePerbesar
"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna Silver nopol B-1303-ZFW beserta kunci kontak milik korban, dua unit telepon genggam milik korban, dan satu bilah golok milik pelaku KA," ujar Tabrani dalam keterangan resmi yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (11/6).
Tabrani menambahkan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Tabrani memastikan korban, Anggi Kurniawan, adalah seorang pengemudi taksi online warga Kelurahan Limo Kota Depok. Polisi memastikan Anggi tidak mengalami luka serius meskipun sempat ditodong senjata tajam dan ditendang keluar dari mobilnya.