Billboard Politik di Seputaran Tugu Adipura Kota Sukabumi Diturunkan

Konten Media Partner
22 Februari 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kota Sukabumi bersama Satpol PP Kota Sukabumi, menertibkan APK yang terpasang pada billboard berbayar di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jumat (22/2/2019). | Sumber Foto:Fadillah.
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kota Sukabumi bersama Satpol PP Kota Sukabumi, menertibkan APK yang terpasang pada billboard berbayar di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jumat (22/2/2019). | Sumber Foto:Fadillah.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama Satpol PP Kota Sukabumi, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada billboard berbayar di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jumat (22/2/2019).
ADVERTISEMENT
Penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dilakukan di tiga titik yaitu di jalan Veteran I, sekitar tugu adipura Kota Sukabumi, dan jalan R E Martadinata.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, mengatakan pada APK yang menyalahi aturan diberi tanda melanggar. Untuk jumlah APK yang dibongkar masih menunggu laporan dari Satpol PP.
Penertiban APK yang terpasang di billboard itu sesuai dengan edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
Apabila terdapat peserta pemilu kembali memasang APK di reklame berbayar akan dijatuhi sejumlah sanksi. Salah satunya dilarang berkampanye di sisa masa kampanye.
"Kalau sudah ditertibkan, tapi dipasang kembali, selain dibongkar APK-nya, bisa saja penghentian kampanye selama masa kampanye," pungkasnya.
ADVERTISEMENT