Ayah Pemerkosa Anak di Sukabumi Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron

Konten Media Partner
5 Mei 2018 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Pemerkosa Anak di Sukabumi Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Tim buser Polres Sukabumi menangkap DR (50), seorang buronan kasus pemerkosaan anak kandung, Jumat (4/5) malam. DR ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Tanjungsari RT 03/01 Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pria yang dikenal warga setempat sebagai preman kampung ini melakukan pemerkosaan kepada anaknya hingga hamil. Kasus ini terungkap pada pertengahan September 2017 lalu. Sejak itu, pelaku terhitung buron sekitar 8 bulan.
"Kami berhasil menangkap DR yang saat itu sedang berada di salah satu rumahnya. Saat digerebek, DR saat itu sedang mengumpat di salah satu kamar tidurnya dan tidak bisa berkutik saat ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Aiptu Ruskan.
DR langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. "Masih diperiksa," ujarnya.
Ia telah melakukan pemerkosaan kepada anaknya berulang kali. Korban tidak berani memberitahu siapapun atas yang dialaminya karena pelaku sering mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan guru korban di sekolah yang melihat perubahan sikap dan perut korban yang terus membesar.
ADVERTISEMENT