Buron Empat Tahun, Pelaku Pembunuhan di Cianjur Dihadiahi Timah Panas

Konten Media Partner
5 Februari 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jebrod, Kabupaten Cianjur, Minggu (2/2/2020) dini hari. | Sumber Foto:Deden Abdul Aziz
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jebrod, Kabupaten Cianjur, Minggu (2/2/2020) dini hari. | Sumber Foto:Deden Abdul Aziz
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jebrod, Kabupaten Cianjur, Minggu (2/2/2020) dini hari. Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku ini ditangkap setelah buron selama empat tahun.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nikki Ramdhany, menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 13 Maret 2016 silam. Pelakunya ada tiga orang, namun satu orang pelaku atas nama Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab telah meninggal dunia. Sedangkan dua pelaku lain, yakni Mitrayana alias Mimit bin Cecep Supriatna dan Sandi Nugraha alias Bolang.
"Kedua pelaku berhasil diamankan setelah ada informasi dari warga tentang keberadaan mereka yang selama ini buron. Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap," ujar Juang kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Menurut Juang, para pelaku melakukan pembunuhan berencana karena alasan sakit hati. Dalihnya, tutur Juang, pelaku bernama Sandi merasa sakit hati karena pacarnya dibawa dan dikencani korban bernama Sarwo Nandang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian mengajak dua rekannya untuk menghabisi nyawa korban dengan cara diajak minum-minuman keras kemudian dibunuh di sekitaran Jebrod. Lantas jasad korban dibawa dan dibuang ke hutan pinus di kawasan Cibeber, tepatnya di Kampung Pasirgobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber," tutur Juang.
Juang menambahkan, para pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Atau ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," imbuh Juang.
Sementara itu, Mitrayana alias Mimit mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok korban karena diajak rekannya. Dia mengaku memukul dan menendang sebanyak 3 kali. "Saya diajak teman, hanya ikut memukul dan menendang tiga kali. Saya tidak ikut membunuh dan saya menyesal sekali," tutur Mimit.
Selama 4 tahun buron, kata Mimit, dia berpindah-pindah tempat mulai dari kabur ke Palembang hingga daerah Cianjur selatan. Selama itu, dia bekerja secara serabutan. "Belum lama saya kembali ke Cianjur karena sudah meninggalkan keluarga," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: DEDEN ABDUL AZIZ
Redaktur: ANDRI SOMANTRI