Cabuli dan Aniaya Adik Angkat, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 Oktober 2019 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Sukabumi. | Sumber Foto:Oksa BC.
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Sukabumi. | Sumber Foto:Oksa BC.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - RG (16 tahun), salah satu terdakwa pencabulan dan penganiayaan terhadap adik angkatnya NP di Kampung Bojongloa Wetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.
ADVERTISEMENT
Sidang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019).
Atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengaku masih akan mempertimbangkannya selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Hakim sudah memvonis terhadap RG, dengan 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan, dan terdakwa menerimanya. Tetapi, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena JPU meminta untuk pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, Rabu (30/10/2019).
Pria yang akrab disapa Adi ini menuturkan, sikap JPU atas putusan majelis hakim tersebut, karena terdapat perbedaan soal pengenaan pasal.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang dikenakan JPU, yakni pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kemudian, pasal 80 ayat 1 jo 75C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Tuntutan dari kami (JPU), terhadap terdakwa anak RG itu 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Yang pasti, kami mengambil sikap atas putusan pikir-pikir selama tujuh hari. Nanti kami bahas bersama JPU," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap NP ini tak hanya melibat RG, Rd (14 tahun) dan Yuyu. Adapun RG dan Rd ini adalah kakak angkat NP. Sedangkan Yuyu merupakan ibu angkat NP. Rd akan menjalani sidang hari ini di PN Kota Sukabumi.
"Adapun untuk Rd, hari ini agendanya yaitu putusan dari majelis hakim. Sedangkan untuk Yuyu masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.