Cegah Banjir dan Longsor, Polres Sukabumi Tertibkan Tambang Liar

Konten Media Partner
15 Januari 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk imbauan dan larangan aktivitas penambangan liar yang diterbitkan Polres Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk imbauan dan larangan aktivitas penambangan liar yang diterbitkan Polres Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian menertibkan praktik pertambangan liar yang ada di beberapa titik wilayah hukum Polres Sukabumi, Rabu (15/1/2020). Polisi juga memasang spanduk imbauan dan larangan penambangan liar tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Subag Humas, Ipda Aah Hermawan menjelaskan, imbauan dan larangan praktik penambangan liar tersebut juga dalam rangka mencegah bencana longsor dan banjir.
"Imbauan pelarangan penambangan liar dilakukan dengan pemasangan spanduk di beberapa tempat strategis terutama menuju kawasan yang selama ini dijadikan kegiatan tambang liar. Ini instruksi dan perintah langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi," ungkap Aah kepada sukabumiupdate.com.
Aah menyebut ada beberapa lokasi penambangan liar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Misal tambang emas ilegal atau biasa disebut Gurandil di HGU Perkebunan Cigaru wilayah hukum Polsek Simpenan, Perum Perhutani wilayah hukum Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Cimenteng wilayah hukum Polsek Lengkong, serta di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak wilayah hukum Polsek Cisolok.
ADVERTISEMENT
"Kapolres mengatakan bahwa penertiban ini berkaca pada bencana di Kabupaten Lebak dan Bogor. Maka untuk menghinddari kejadian serupa di wilayah hukum Polres Sukabumi, Kapolres menginstruksikan jajaran kapolsek yang di wilayahnya terdapat tambang ilegal untuk ditertibkar, dimulai dengan cara imbauan atau preemtif," lanjutnya.
Apalagi, masih kata Aah, saat ini Polri sangat konsen dan peduli dengan kelestarian lingkungan. Hal itu dicetuskan dalam pencanangan program Polisi Peduli Penghijauan.
"Kegiatan nyata berupa penanaman ratusan ribu batang pohon dari tingkat Mabes Polri sampai polsek di seluruh Indonesia. Kami dengan imbauan tersebut para penambang liar segera menghentikan kegiatannya," tandas Aah.
Redaktur: HERLAN HERYADIE