news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dibawa Kabur, Gadis di Bawah Umur Pulang Dengan Kondisi Hamil 9 Bulan

Konten Media Partner
28 Januari 2020 19:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020). | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020). | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Seorang lelaki paruh baya berinisial SF asal Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, membawa kabur anak perempuan di bawah umur selama hampir empat tahun. Sekarang, korban yang masih berusia 11 tahun tersebut, tengah hamil sembilan bulan. Pelaku telah diringkus jajaran Polsek Naringgul pada Kamis (23/01/2020) lalu saat kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Naringgul.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penculikan anak di bawah umur ini terjadi pada 2016 lalu. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara meminta korban memijat tubuhnya.
Kabarnya, meskipun terbilang masih anak-anak, tapi korban dikenal memiliki kemampuan memijat. Pelaku juga diketahui langganan dipijat korban.
Namun, usai memijat pelaku, korban tidak pernah kembali lagi ke rumah orangtuanya. Rupanya, korban dibawa kabur pelaku ke luar daerah.
Selama kurun waktu 3×24 jam, orangtua korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Februari 2016.
"Kasus ini kejadiannya sekira 2016. Pelaku membawa lari anak di bawah umur atau pencabulan. Pelaku menelepon orangtua korban agar anaknya membantu memijat. Orangtua korban tidak curiga karena selama ini sudah empat kali pelaku dipijat korban," ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/2020).
ADVERTISEMENT
Pasca pelaporan, anggota Polsek Naringgul mencari jejak keberadaan pelaku bersama korban. Pelaku pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya. Namun pada Kamis (23/01/2020), warga setempat melaporkan melihat pelaku bersama korban kembali lagi ke kampung halamannya.
"Kami mendapat informasi bahwa si pelaku ada di rumahnya. Anggota kami di Polsek Naringgul langsung menangkap pelaku," tutur Jaka.
Selama dalam pelarian, pelaku membawa korban berpindah-pindah tempat di luar daerah. Dari pengakuan pelaku, mereka pernah tinggal di kawasan perkebunan di Bandung dan Garut.
"Selama empat tahun, kami dari kepolisian terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun untuk mencari keberadaan pelaku dan korban cukup kesulitan," sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Selain kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cianjur turut mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur lainnya selama periode Mei - Desember 2019.
Polisi menangkap delapan tersangka masing-masing berinisial MAS, NO, AS, JR, AH, SA, R, dan AR. Korbannya diketahui sebanyak sembilan orang.
"Delapan laporan polisi ini kasusnya dugaan pencabulan dan persetubuhan anak. Semua kasus ini dalam penanganan dan tersangkanya sudah kami amankan. Pelakunya ada yang merupakan orang-orang terdekat, seperti keluarga, tetangga dan sebagainya," pungkas Jaka.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramadhany menambahkan, kasus perlindungan perempuan dan anak merupakan kasus atensi. Apalagi pada kasus yang berhasil diungkap Polres Cianjur, hampir semua korbannya masih di bawah umur.
"Kami harus melakukan pendampingan bagi korban, baik assesmen, observasi, dan lainnya dengan dinas-dinas terkait," kata Niki.
ADVERTISEMENT
Tambahnya, begitu pun kasus korban anak di bawah umur asal Naringgul yang sekarang hamil 9 bulan ini. Tentu harus dipikirkan masa depan korban dan anaknya.
"Kedua orang tua korban juga secara ekonomi sangat lemah. Kondisi korban terlihat masih trauma. Ini yang ada trauma healing. Penanganannya harus dilakukan secara khusus," pungkasnya.
Reporter: DEDEN
Redaktur: HERLAN HERYADIE