Dicurigai Warga Sukabumi, Pendatang Tinggal di TNGHS untuk Tirakat

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mediasi antara warga Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Muspika Cidahu dengan warga pendatang yang tinggal di Pondok Gusti di kawasan TNGHS. Warga pendatang ini dicurigai karena sering beraktivitas malam. | Sumber Foto:CRP 3.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mediasi antara warga Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Muspika Cidahu dengan warga pendatang yang tinggal di Pondok Gusti di kawasan TNGHS. Warga pendatang ini dicurigai karena sering beraktivitas malam. | Sumber Foto:CRP 3.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Muspika Cidahu menggelar mediasi bersama para warga pendatang yang dicurigai warga di Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Mediasi yang dihadiri empat perwakilan warga pendatang ini dilakukan di ruang aula Kecamatan Cidahu, Kamis (17/10/2019).
ADVERTISEMENT
Camat Cidahu Ading mengatakan, tujuh warga pendatang dari Depok dan Jakarta itu berada di sebuah bangunan yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk tirakat.
"Tujuan mereka itu tirakat. Kita tidak bisa menghalangi ibadah seseorang, tapi kita juga tidak boleh mentoleransi seseorang itu melanggar aturan," ujar Camat Cidahu, Ading kepada sukabumiupdate.com.
Dalam mediasi tersebut, Muspika mengambil sidik jari empat orang perwakilan pendatang yang hadir di mediasi tersebut. Ading mengatakan, para pendatang ini lima orang asal Depok dan dua orang asal Jakarta. Totalnya sembilan orang tapi dua lainnya masih balita.
Ading mengatakan, kecurigaan warga timbul karena para pendatang itu tidak meminta izin serta melakukan kegiatan di malam hari. Sedangkan di kampung tersebut dilakukan melakukan kegiatan pada malam hari. "Kearifan lokal itu harus dihormati, karena di kampung tersebut tidak boleh melakukan kegiatan malam hari di Pondok Gusti dari dulu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, para pendatang ini tinggal di Pondok Gusti yang ada di kawasan TNGHS. Dimana dalam aturan TNGHS pengunjung atau warga tidak boleh bermalam di bangunan tersebut. "Para pendatang itu sudah menyalahi aturan, wajar saja warga menjadi curiga," pungkasnya.
Pihak pemerintah masih mengizinkan warga pendatang ini untuk melanjutkan tirakatnya. Namun harus dilakukan di rumah warga.