Diterpa Wabah Corona, Ini Tuntutan Pengusaha Hotel di Sukabumi

Konten Media Partner
24 Maret 2020 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direksi Hotel Augusta Dadang Hendar. | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direksi Hotel Augusta Dadang Hendar. | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi virus Corona atau Covid1-19 tak hanya bersimbas pada bidang kesehatan saja. Namun pada sektor lainnya, diantaranya tingkat keterisian tamu atau okupansi hotel termasuk di Kabupaten Sukabumi. Hotel Augusta menjadi salah satu yang terimbas dampak Corona.
ADVERTISEMENT
Direksi Hotel Augusta Dadang Hendar, mengatakan pandemi virus Corona telah memukul industri perhotel akibatnya cash flow perusahaan terganggu yang ujung-ujungnya banyak perusahaan merumahkan karyawan atau terjadi PHK. Bahkan saat ini sudah banyak hotel yang tidak beroperasi.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah dapat membantu para pengusaha hotel dengan memberi kebijakan terhadap beberapa kewajiban perusahaan, yakni berupa Penghapusan beban Pph 21 dan 25 serta penghapusan beban PB1 selama 6 bulan ke depan yakni April-September 2020.
"Ini sesuai dengan apa yang diperjuangkan BPD PHRI jabar yang dikoordinasikan dengan BPP PHRI. Dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi Jabar atas kondisi yang terjadi saat ini akibat musibah penyebaran virus Covid 19 akhir-akhir ini. Alhamdulillah terhadap permohonan tersebut Pemda jabar merespon positif dan sangat memahami," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/3/2020).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Dadang, BPD PHRI Jabar juga berharap adanya penundaan atau keringanan pembayaran kewajiban pajak PBB tahun 2020 bagi pengusaha perhotelan, penurunan kewajiban beban listrik, toleransi yang diberikan oleh Perbankan terhadap pembayaran kewajiban Pinjaman Pokok dan Bunga bagi pengusaha yang punya beban dengan kredit bank. Kemudian pemberian subsidi pemerintah untuk pembayaran BPJS Tenaga Kerja dan kesehatan untuk para karyawan perhotelan dan pembebasan sementara pajak air bawah Tanah dan permukaan.
"Masa berlaku kebijakan tersebut diharapkan dapat diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan dengan peninjauan kembali selama virus Covid-19 ini masih dianggap membahayakan," jelasnya.
"Semoga upaya yang sudah dimulai oleh BPD PHRI Jabar ini di tindak lanjuti pula oleh BPC PHRI Kabupaten Sukabumi untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pemda bisa lebih memahami kondisi saat ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: NANDI
Redaktur: ANDRI SOMANTRI