news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dukung Program Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banner bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan | Sumber Foto:ISTIMEWA
zoom-in-whitePerbesar
Banner bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan | Sumber Foto:ISTIMEWA
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tentunya dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan subsidi upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program bantuan subsidi upah ini.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal, dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," ujar Agus dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (12/8/2020).
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
"Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sukabumi, Diding Ramdani, sangat berharap kepada seluruh perusahaan, khususnya yang berada di wilayah kerja BPJamsostek cabang Sukabumi untuk dapat memenuhi segera persyaratannya, guna mempercepat proses pengumpulan data berupa nomor rekening para pekerja.
ADVERTISEMENT
"Semoga para pekerja dan pengurus perusahaan kita antusias dan sigap dalam mengumpulkan data nomor rekening para pekerja, karena ini merupakan salah satu bentuk manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Harapan kami semoga dana bantuan tersebut bisa sangat membantu para pekerja kita dalam perekonomiannya," tandasnya.
Redaktur: GARIS NURBOGARULLAH