Gara-gara Hoaks, 8 TPS di Sukabumi Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
18 April 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi terpaksa melakukan perhitungan ulang akibat termakan informasi hoaks dari grup WhatsApp. Hoaks tersebut adalah sebuah pesan berisi, "Jadi kalo kita nyoblos caleg otomatis dapat dua suara dari caleg dan partainya."
ADVERTISEMENT
Pesan hoaks tersebut diterima Selasa (16/4/2019) malam oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS. Akibat kejadian ini, delapan TPS yang berada di wilayah Kecamatan Warudoyong, Citamiang dan Cikole itu terpaksa harus melakukan perhitungan ulang pada Rabu malam (17/4).
"Di antaranya dua TPS di Nyomplong, empat TPS di Nangleng dan dua TPS di Cikole. Kejadian ini sebenarnya mudah kita deteksi, caranya melihat ketika suara yang ada di parpol suaranya sah, tapi jumlahnya melonjak lebih banyak dari pada DPT yang ada di TPS. Ada yang salah dengan proses penghitungan di TPS tersebut," paparnya.
Kejadian ini diketahui saat hasil perhitungan dari delapan TPS ini dikirimkan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat diperiksa oleh petugas PPK, ditemukan lonjakan suara melebihi DPT di delapan TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantas dilaporkan ke KPU Kota Sukabumi. KPU meminta petugas KPPS di delapan TPS tersebut menghitung ulang. Sehingga delapan TPS tersebut baru merampungkan penghitungan suara Kamis siang (18/4/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengungkapkan, pesan berantai tersebut tersebar pada malam H-1 hari pencoblosan sehingga tidak terkontrol. Menurut Agung, kalau hoaks ini tersebar seminggu sebelumnya, pasti anggota KPPS di TPS akan minta klarifikasi ke KPU dan KPU akan meluruskannya.
"Kita sudah berikan penjelasan, mereka (anggota KPPS) untuk sementara hitung apa adanya dulu, ketika sudah dihitung, masukan ke dalam C1 berhologram, lalu nanti pleno di tingkat PPK dilakukan penghitungan ulang kembali. Perlu diketahui, proses penghitungan ulang hanya bisa dilakukan di sidang pleno yang dihadiri saksi-saksi, panwascam serta PPL," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Agung menyatakan, delapan TPS menyelesaikan penghitungan suara pada pukul 10.00 WIB, Kamis (18/4/2019).
"Untuk deadline (perhitungan suara), kan sebelumnya jam 00.00 WIB dini hari tadi, cuma karena ada putusan MK karena untuk mengantisipasi segala macam kendala dan permasalahan proses penghitungan suara, maka deadline-nya jadi jam 12.00 WIB siang ini," pungkasnya.
Reporter : MUHAMMAD GUMILANG
Redaktur : ANDRI S