Pak Guru SD di Sukabumi yang Kenyut Bibir Siswi Jadi Tersangka

Konten Media Partner
17 November 2018 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pak Guru SD di Sukabumi yang Kenyut Bibir Siswi Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota. | Sumber Foto:Herlan Heryadie.
SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan yang dilakukan oleh guru olahraga di SDN Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Polisi menetapkan U (55), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka terhadap U dilakukan usai pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota, hingga Sabtu (17/11) dini hari. U diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota selama berjam-jam.
"Status terduga pelaku berinisial U sekarang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan sejak tadi dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu siang.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
Seperti diberitakan sebelumnya, U yang sehari-hari berprofesi sebagai guru PNS mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswa-siswinya pada Oktober lalu. Ia melancarkan aksinya dengan mencium, sampai memasukkan lidahnya ke mulut korban.
Jumat malam, polisi membawa U ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangannya. Selain U, polisi juga memeriksa 10 orang saksi dan lima korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat fakta baru. Korban yang sebelumnya berjumlah lima orang, bertambah menjadi delapan orang.
ADVERTISEMENT
"Korban jadi delapan orang, semuanya perempuan. Sementara masih tetap kita dalami untuk mengetahui, apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak. Sementara itu dulu," tandas Budi.