Kadishub Kota Sukabumi Murka, Gara-gara Manajemen Go-Jek tidak Hadir dalam Sosialisasi

Konten Media Partner
31 Oktober 2017 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Kota Sukabumi Murka, Gara-gara Manajemen Go-Jek tidak Hadir dalam Sosialisasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Abdul Rachman menilai, manajemen pengusaha angkutan online, Go-Jek yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak Koperatif.
ADVERTISEMENT
Penilaian tersebut dilontarkan Abdul, lantaran pihak manajemen online tidak hadir saat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan mulai besok, Rabu (1/11/2017), di Kantor Dishub Kota Sukabumi.
"Mereka (manajemen online, Go-Jek) sudah kita undang, tapi malah tidak datang, dan malah menyuruh berkoordinasi ke pusat. Kan sudah jelas, pusat mengeluarkan aturan yang harus kita taati. Kenapa kita yang harus berkoordinasi. Ini kan operasionalnya wilayah kita," ketusnya, kepada sukabumiupdate.com usai sosialisasi, Selasa (31/10/2017).
Abdul menegaskan, jika mereka masih tetap bersikap tidak koperatif, maka terancam aplikasinya dibekukan, bahkan pembekuan perizinan. Apalagi hari ini, sambung dirinya, pertemuan terakhir sosialisasi, setelah seminggu ini.
ADVERTISEMENT
"Didalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, salah satunya kita bisa mengambil tindakan disamping penutupan aplikasi, pencabutan, sampai pencabutan izin," tegasnya.
Menurutnya, pada prinsipnya terus komunikasi yang nantinya menghasilkan win-win solution. "Komunikasi akan terus menerus dilakukan, sampai betul-betul paham. Tadi juga pengguna angkutan konvensional sudah mulai mengerti, dan memahami itu," tuturnya.
Senada Ketua Paguyuban Angkutan Online Sukabumi, Muamar Ramadhan sangat menyayangkan sikap Go-Jek tidak koperatif untuk ikut dalam sosialisasi. Sebab, lanjutnya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 akan diberlakukan besok (Rabu-red).
"Saya pribadi, saat membaca Permenhub beberapa kali, tidak ada masalah, termasuk tarif. Hanya saja, bentuknya jangan disamakan dengan angkutan konvensional, karena kita lebih eksklusif, seperti halnya di kota-kota lain, termasuk penempatan stiker," samainya dalam kesempatan sama.
ADVERTISEMENT