Kecelakaan Bus di Cikidang, Ahli Waris Dua Korban Asal Sukabumi Dapat Santunan Rp 50 juta

Konten Media Partner
10 September 2018 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan Bus di Cikidang, Ahli Waris Dua Korban Asal Sukabumi Dapat Santunan Rp 50 juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi secara bertahap mulai memberikan santunan kecelakaan. Diantara 21 korban meninggal dunia, tercatat dua korban yang berdomisili Sukabumi diberi santunan langsung kepada ahli waris. Santunan masing-masing Rp 50 juta, diserahkan melalui transfer rekening.
ADVERTISEMENT
Santunan untuk korban atas nama Muhammad Darwis asal Cikakak, Kabupaten Sukabumi diserahkan kepada istrinya, Mira Kalista. Kemudian untuk korban lainnya, atas nama Agus Syamsudin warga Sagaranten, diberikan kepada Noneng Sumarni sebagai ahli waris.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan menjelaskan, seluruh proses pemberian santunan sudah tuntas dilaksanakan. Dari hasil identifikasi, lanjut Harry, korban berjumlah 38 orang penumpang. 21 orang meninggal dunia dan 17 luka-luka. Sebagian besar korban berdomisili di Bogor dan ditangani oleh Jasa Raharja Bogor.
"Setelah kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait, kami sejak kejadian itu langsung ke TKP untuk segera mengidentifikasi data-data korban. Kami juga bagi petugas ke rumah sakit. Ada yang stand by di Palabuhanratu, ada pula yang di Sekarwangi," ungkap Harry kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/9/2018) di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
Untuk korban luka-luka, masih kata Harry, selanjutnya akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), besaran biaya yang dikeluarkan bervariatif, sesuai dengan biaya perawatan di rumah sakit. Misalnya, jika biaya perawatan hanya sebesar Rp 3 juta, maka jumlah itu yang akan ditanggung Jasa Raharja. Namun jika biaya perawatan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka Jasa Raharja hanya akan membayar Rp 20 juta saja.
"Pada saat kejadian, kami langsung memberikan surat jaminan kepada rumah sakit terkait. Terhadap korban yang mendapat luka-luka dan dirawat di rumah sakit, sampai saat ini kami masih menunggu, berapa biaya tagihannya. Jadi prosedurnya seperti itu," tandas Harry.