Kejari Kabupaten Sukabumi Panggil 100 Saksi terkait Korupsi Beras BPNT

Konten Media Partner
12 Desember 2018 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Kabupaten Sukabumi Panggil 100 Saksi terkait Korupsi Beras BPNT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Barang bukti beras yang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Saepul Ramdani.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memanggil kurang lebih 100 orang saksi dalam dugaan skandal korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Rabu (12/12/2018).
Pemanggilan tersebut, di antaranya 47 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 47 Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), dua orang pejabat Dinas Sosial, dan 15 perusahaan mitra Badan Usaha Logistik dan beberapa orang dari Badan Usaha Logistik (BULOG).
“Pemeriksaan saksi sudah sekitar 100 orang lebih dalam kasus dugaan korupsi yang substansi persoalan kasus ini adalah kualitas beras yang tidak sebanding dengan harga beras pada program BPNT,” ungkap Kasipidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da'wan Manggalupang SH, kepada awak media di kantor Kejari Cibadak.
Kata ia, harga yang sudah ditentukan Rp 11 ribu per kilogram, namun tidak sesuai dengan kualitas beras. "Ternyata, beras yang diberikan kepada masyarakat kualitasnya tidak sebanding dengan harga beras yang ditentukan. Ya, harusnya kan kualitas premium," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, seratus lebih saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Seperti pejabat pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bulog, Bumdes, TKSK, dan sejumlah pendamping yang ada ditingkat kecamatan.
"Pemeriksaan akan terus berlanjut. Ada beberapa pihak yang akan kami panggil untuk didengar dan dimintai keterangannya," ujarnya.