Modus Korupsi Perumahan Bersubsidi Eks Kepala Cabang Bank BTN Sukabumi

Konten Media Partner
23 November 2018 7:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Sukabumi berinisial JBM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Lapas Nyomplong, Jawa Barat, Kamis (22/11). Dia ditahan di lapas tersebut sebagai tahanan titipan Kejari sebelum diproses di Pengadilan Tipikor Bandung bersama AKM, analis kredit dari sebuah perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi juga sudah menahan M, seorang pengembang perumahan bersubsidi. M ditetapkan sebagai terdakwa dan telah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, R Firmansyah, mengatakan JMB dan AKM terlibat korupsi perumahan bersubsidi dari BTN kepada pengembang (developer).
Keduanya bersekongkol dengan M untuk memanipulasi pembangunan perumahan bersubsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 5 miliar.
"Jadi mereka melakukan manipulasi data kredit rumah yang disubsidi. Lokasi perumahan berada di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Masing-masing mempunyai peran. M selaku developer, JBM selaku pimpinan sebuah bank, dan AKM yang berperan sebagai analis publik," ujar Firmansyah di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Kamis (22/11).
Modus mereka yaitu dengan memanipulasi jumlah unit rumah yang dibangun. Pada 2011-2013, dari 80 unit rumah kredit yang diadakan, sebenarnya hanya 42 unit rumah yang dibangun. Dari modus tersebut, ketiganya mencairkan uang sebesar Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan berkas-berkas yang dilimpahkan Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota. Karena sudah lengkap berkasnya, sudah P21, maka kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Alhamdulillah tidak ada yang kurang sedikit pun berkasnya," kata Firmansyah.
JBM dan AKM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti berupa sertifikat dan dokumen-dokumen lainnya. Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Firmansyah.