Pabrik Minuman di Sukabumi PHK Buruh karena Corona, Pesangon Dicicil 18 Bulan

Konten Media Partner
14 April 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan ini melakukan PHK puluhan buruhnya imbas COVID-19. | Sumber Foto:Syahrul Himawan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan ini melakukan PHK puluhan buruhnya imbas COVID-19. | Sumber Foto:Syahrul Himawan
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Corona atau COVID-19 berimbas kepada nasib buruh. Pasalnya saat ini, banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya.
ADVERTISEMENT
Kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Puluhan buruh kehilangan pekerjaannya akibat di PHK perusahaan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan No: 25/TM/HR-GA/INT/IV/2020, disebutkan sebanyak 94 buruh diputus kerja. Alasan perusahaan yaitu situasi dan kondisi keuangan pada saat ini benar-benar dalam keadaan sulit.
Perusahaan terpaksa mengambil sikap tersebut demi mempertahankan keberlangsungan berjalannya operasional perusahaan.
Di surat itu dijelaskan, perusahaan mem PHK buruhnya pada Senin (13/4/2020). Dalam hal ini seluruh buruh akan mendapat kompensasi uang PHK senilai satu kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembayaran uang kompensasi akan dicicil selama 18 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, seorang buruh yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui pemutusan kerja ini. Dia datang ke pabrik karena akan ada mediasi. "Saya tidak tahu. Tadinya mau ada aksi tapi dimediasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Sedangkan pihak perusahaan enggan memberikan keterangan apa pun terkait hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menyatakan dalam kondisi seperti ini perusahaan lainnya pun akan menyusul merumahkan buruhnya. Kendati demikian, Disnakertrans meminta pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh yang di PHK.
"Selama ada kemampuannya perusahaan harus memberikan hak-hak pada buruh, karena buruh harus dilindungi (hak-haknya)," tuturnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT