Para Penyelundup 402 Kg Sabu di Sukaraja, Sukabumi, Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
5 Juni 2020 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keenam pelaku penyeludupan 402 kg narkoba jenis sabu di Sukaraja Sukabumi yang berhasil diamankan petugas | Sumber Foto:istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keenam pelaku penyeludupan 402 kg narkoba jenis sabu di Sukaraja Sukabumi yang berhasil diamankan petugas | Sumber Foto:istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com – Para pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Vila Taman Anggrek Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi terancam hukuman mati atau seumur hidup. Mereka adalah yang bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal, dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan hari Rabu petang tanggal tanggal 3 Juni 2020, tim gabungan satgasus merah putih Polri dan dir narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram. Dalam rilis yang berlangsung Kamis (4/5/2020) kemarin di Sukaraja, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan para pelaku yang ditangkap adalah Kapten dan ABK kapal yang menjemput sabu-sabu ini dari tangan sindikat Timur Tengah di samudra internasional.
Kapten dan ABK ini bertugas untuk menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia. Barang haram itu, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan. “Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta,” jelas Sigit.
ADVERTISEMENT
Kemudian sabu-sabu itu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat. Tersangka lainnya bertugas untuk menyiapkan mobil dan menyewa rumah di Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap," tambahnya.
Dalam rilis kemarin di Sukaraja, kepolisian memperlihatkan kepada media dan publik enam pria, dengan inisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31) yang jadi pelaku kasus penyelundupan tersebut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kabagreskrim.
Dalam dua pasal ini, para pelaku diancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Pengungkapan di Sukabumi ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kilogram lebih yang lebih dulu dibongkar pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!