Pelajar Sukabumi Dilarang Demo atau Hadiri Pelantikan Presiden

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran kegiatan peningkatan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan wilayah V. | Sumber Foto:Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran kegiatan peningkatan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan wilayah V. | Sumber Foto:Istimewa.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat edaran yang ditujukan kepada kepala SMK/SMA/SLB negeri dan swasta di Kota juga Kabupaten Sukabumi. Inti dari surat itu adalah kegiatan peningkatan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan wilayah V.
ADVERTISEMENT
Selain kepada kepala sekolah, surat edaran Nomor: 421/1654/ CADISDIKWIL.V/2019 ini juga ditujukan kepada serta pengawas SMK/SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
Terdapat tiga poin dalam surat tersebut, pertama melarang peserta didik untuk mengikuti ajakan demonstrasi atau menghadiri acara pelantikan Presiden Republik Indonesia ke Jakarta. Kedua, kepala sekolah bersama dengan guru dan pengawas sekolah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan peserta didik.
Ketiga, menginstruksikan diselenggarakannya kegiatan-kegiatan yang menunjang pembelajaran di sekolah sampai dengan hari Sabtu 19 Oktober 2019.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Nonong Winarni.
Sementara itu, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin periode 2019-2024 rencananya akan dilakukan Minggu (20/10/2019) pukul 14.30 WIB di Gedung MPR RI.
ADVERTISEMENT