Pemkot Sukabumi Izinkan PNS Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Konten Media Partner
9 Juni 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Sukabumi Izinkan PNS Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk bermudik lebaran tapi dengan catatan jarak dekat saja.
ADVERTISEMENT
"Boleh pakai kendaraan dinas, namun jaraknya tidak jauh misalnya Sukabumi-Cianjur," ujar PJS Wali Kota Sukabumi, Dadi Iskandar, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/6).
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan imbauan kepada kepala daerah tidak mengizinkan para pegawainya menggunakan fasilitas dinas di antaranya kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Tapi Dadi tetap memperbolehkan PNS Pemkot Sukabumi menggunakan kendaraan dinas karena jarak tempuh dan melihat dari keadaan PNS tersebut.
"Tidak terlalu ketatlah, tapi kita juga akan melihat terlebih dulu esensinya seperti apa," katanya.
Pada libur lebaran nanti rencananya 300 unit mobil dinas akan diparkir di rumah dinas masing-masing. Dalam hal ini para PNS juga akan diberikan teguran bila mudik menggunakan mobil dinas dengan jarak tempuh jauh.
ADVERTISEMENT
"Paling hanya teguran, tidak ada sanksi apapun," tuturnya.