Pencairan Pesangon Buruh Geruduk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ditarget Akhir Desember

Konten Media Partner
13 Desember 2018 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencairan Pesangon Buruh Geruduk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ditarget Akhir Desember
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketua Ormas Garis Kota Kabupaten Yatnika Ale saat menyampaikan hasil mediasinya dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Fadillah.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Tuntutan para mantan pekerja PT Wana Arga Makmur (WAM) bersama Organisasi Masyarakat Gerakan Reformasi Islam (Garis) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mulai menemui titik terang. Pejabat di dinas tersebut bersedia mengupayakan pencairan pesangon pada akhir 2018 ini.
Sebanyak 10 perwakilan massa aksi dipersilakan mengikuti mediasi bersama pejabat di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Kesiapan pejabat dinas dituangkan dalam pernyataan tertulis.
"Pihak Disnakertrans membuat suatu pernyataan tertulis. Para pekerja yang di-PHK berhak untuk membantu mendapatkan pesangon," ungkap Yatnika Ale, Ketua Ormas Garis Sukabumi usai mediasi, Selasa (12/12/2018).
"Pencairan pesangonnya ditarget akan selesai dalam waktu satu bulan, tapi kita juga kembalikan kepada karyawan setuju atau tidaknya menunggu proses itu, karena laporan saja sudah satu tahun lebih mereka biarkan. Kalau masih lama ya kita geruduk lagi dengan lebih banyak massa," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu staf pengawasan pada Bidang Binwas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Hotman Fredy Batubara, mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi dengan perusahaan terkait masalah ini pada minggu depan.
"Langkah awal yang akan kita lakukan ya mediasi dengan pihak perusahaan, dan butuh waktu sedikit lagi untuk kami memenuhi keinginan mereka. Untuk itu dibuat sebuah pernyataan tertulis," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menyatakan bahwa bilamana pihak perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan serta hak mantan karyawannya, aset PT WAM akan disita.
"Hasilnya itu, karena kaitan PT WAM itu ranahnya pengawas, saya hanya memfasilitasi. Menurut pengawas, ada hak untuk karyawan itu mendapatkan pesangon, nanti kalau si perusahaannya tidak mau bayar asetnya saja kita sita untuk mengganti membayar itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT