Di Tengah Resepsi Pernikahannya, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 November 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di Tengah Resepsi Pernikahannya, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com – Reskrim Polsek Warungkiara, Polres Sukabumi, menangkap AKB (18) saat menggelar resepsi pernikahannya di rumah sang istri di Kampung Ciangsana, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
AKB ditangkap setelah lebih dari satu bulan menjadi buron karena telah memerkosa seorang warga Kampung Lio Cilandak, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, berinisial ST (18). AKB dan ST pernah terdaftar sebagai murid Sekolah Menengah Kejuruan di Warungkiara, dan bertemu pada 18 Oktober 2018.
“Kronologisnya, pelaku diajak oleh rekannya untuk berkumpul di rumah ST. Mereka tak sekadar berkumpul, tapi kemudian menenggak minum-minuman keras hingga semuanya mabuk,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Warungkiara, Bripka Deppy, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/11).
Deppy menjelaskan, saat itu tersisa AKB dan ST di rumah tersebut karena semua rekan AKB sudah pulang sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, AKB mengajak ST berhubungan seks, tetapi ST menolak dalam keadaan setengah sadar.
ADVERTISEMENT
“Pengakuan korban, ia tak berdaya melawan hingga akhirnya dia disetubuhi oleh pelaku. Usai melakukan hal itu (memerkosa korban), pelaku meninggalkan korban dengan celana dan baju sobek akibat dari paksaan tersebut,” ujar Deppy.
Setelah peristiwa itu diketahui warga setempat, pihak AKB meminta dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, mediasi tidak dicapai, sehingga ST melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polsek Warungkiara.
“Pas dilaporkan, pelaku ini langsung menghilang dan baru kita tangkap saat ia sedang melangsungkan pesta pernikahan dengan perempuan lain di kampungnya,” ucap Deppy.
Kini, AKB ditahan di Mapolsek Warungkiara dan dijerat Pasal 285 Jo 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)