news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bebaskan Seorang Kakek yang Ketahuan Curi Kotak Amal di Cibadak

Konten Media Partner
6 Desember 2018 21:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MPW menandatangani surat pernyataan di hadapan Anggota Polsek Cibadak dan keluarganya. (Foto: Suhendi)
zoom-in-whitePerbesar
MPW menandatangani surat pernyataan di hadapan Anggota Polsek Cibadak dan keluarganya. (Foto: Suhendi)
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cibadak, mengantarkan MPW ke keluarganya di Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. MPW adalah kakek tua yang terciduk saat hendak mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Kampung Sekarwangi RT 4 RW 2, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami antar dan diterima oleh anak saudaranya," ujar Brigadir Sandi Praja, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/12/2018).
Sandi menjelaskan, polisi mempertimbangkan beberapa hal untuk tidak menghukum MPW. Masyarakat yang memergokinya MPW saat hendak mencuri juga tidak menindaklanjuti laporan lisan dan sepakat untuk langkah ini.
Polisi hanya meminta MPW menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak keluarga agar lebih memperhatikan MPW.
Sandi menambahkan, pihak keluarga meminta maaf atas perbuatan MPW. Sementara pengurus DKM Masjid Al-Hidayah juga tidak mempermasalahkan permasalahan ini. Menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.
"Apalagi kondisi yang bersangkutan juga sudah lanjut usia dan pikun," imbuh Sandi.
Diberitakan sebelumnya, MPW terciduk saat hendak mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Hidayah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni beberapa kunci rumah berbagai macam, obeng, uang Rp 45 ribu, jam tangan, serta KTP, dan STNK atas nama orang lain warga Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak.
ADVERTISEMENT