Praktisi Hukum Sukabumi Sebut Koruptor Anggaran Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Konten Media Partner
16 April 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tindak pidana korupsi. | Sumber Foto:Istimewa/Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tindak pidana korupsi. | Sumber Foto:Istimewa/Freepik.com
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD mendapat sorotan dari semua pihak. Praktisi hukum Sukabumi, Angga Perwira menilai anggaran yang besar mulai dari pusat itu dikhawatirkan rawan terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Angga, Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dalam rangka merespon pandemi Covid-19. Tak terkecuali Bupati dan Wali Kota yang sudah melakukan pergeseran APBD untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
"Hal ini tentu sesuai arahan dari Mendagri dan Menkeu. Dua kementerian ini mengeluarkan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Angga melalui siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, belum lama ini.
Ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran kebencanaan, khususnya dalam penanggulangan Covid-19, Angga mengutip Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
"Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.
"Poin selanjutnya disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.
Masih kata Angga, keadaan tertentu yang dimaksud adalah suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 dapat dituntut dengan aturan di atas dengan maksimal pidana mati? Terkait hal ini mari kita lihat Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres itu jelas dinyatakan bahwa Virus Corona sebagai Bencana Nasional," tegasnya.
"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa APBD merupakan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan penggunaannya. Bahwa ancaman pidana mati dapat diberlakukan jika ada penyalahgunaan atau korupsi dana APBD penanggulangan Covid-19. Bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional," tandasnya.
Reporter: KOKO MUHAMAD
Redaktur: HERLAN HERYADIE