Remas dan Gigit Payudara Bocah, EN Dibekuk Polsek Ciracap Sukabumi

Konten Media Partner
1 Januari 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remas dan Gigit Payudara Bocah, EN Dibekuk Polsek Ciracap Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Sektor Ciracap, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan EN (68 tahun) pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap RA (12 tahun) anak di bawah umur. Selasa (1/1/2019). EN melakukan perbuatan bejadnya tersebut di kediaman korban.
ADVERTISEMENT
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada, Senin 24 Desember 2018,” ujar Kanit Reskim Polsek Ciracap, Brigadir Monik Junaedi, kepada sukabumiupdate.com.
Dari keterangan pelapor, kata Monik pada Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi dugaan pencabulan terhadap RA di kediamannya. Diduga pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara meremas dan menggigit payudara.
“Pelaku juga meraba kemaluan korban dengan menggunakan telapak tangan. Terduga saat ini sudah diamankan di rutan Polres Sukabumi,"pungkasnya.